FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() ![]() Jakarta - Perlakuan diskriminasi yang dilakukan maskapai penerbangan Lion Air kepada pengguna kursi roda merupakan pelangaran serius dalam dunia penerbangan. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendukung permasalahan tersebut diselesaikan di pengadilan. Perlakuan ini dirasakan oleh Ridwan Sumantri (31), warga Pondok Bambu, Jakarta Timur saat hendak terbang menuju Denpasar pada Senin 11 April 2011. "Perlakuan ini melanggar peraturan internasional penerbangan. Selain itu juga melanggar pasal 118 UU Penerbangan yaitu kelompok lansia, orang sakit dan penyandang cacat boleh mendapatkan layanan khusus," kata komisioner Komnas HAM, Saharuddin Daming saat dihubungi detikcom, Sabtu (2/7/2011). Tindakan tersebut juga bertentangan dengan prinsip universal accessibilitas yaitu hak yang melekat pada pengguna difabel yang ditujukan untuk mempertinggi martabat mereka. Hal ini dijamin dalam UUD 1945 pasal 28 A ayat 2 dan UU HAM Pasal 41 ayat 2 yaitu penyandang cacat berhak untuk memperoleh perlakukan khusus dan perlindungan lebih. Lalu konsep ini diwujudkan dalam UU Penerbangan. "Komnas HAM memberikan dukungan atas proses peradilan di PN Jakarta Pusat. Semoga dengan jalan ini, Lion Air mau menyadari kekeliruannya. Karena kalau cuma dengan surat teguran, mereka merespon dengan sikap sinis," tandas Daming. Tindakan Lion Air dan banyak maskapai penerbangan lain yang berlaku diskriminatif mencoreng Indonesia di dunia internasional. Banyak penyandang cacat dunia mengeluhkan buruknya layanan selama proses penerbangan, "Tidak usah jauh-jauh mencontoh penerbangan Eropa, Singapore Airlines sangat memberikan perhatian khusus kepada penyandang difabel. Banyak teman-teman mengeluh layanan buruk ini. Usai melakuan penerbangan internasional lalu melanjutkan penerbangan domestik, sangat terasa perbedaan itu," terang Daming. Apatisnya maskapai penerbangan atas layanan ini juga didukung sikap pemerintah yang membiarkan layanan tersebut. Kementerian Perhubungan selaku regulator tidak bertindak tegas ketika mendapati buruknya layanan penerbangan kepada penyandang difabel. "Komnas HAM banyak menerima keluhan, tapi kan regulatornya Dirjen Perhubungan Udara," cetus Daming. Menanggapi gugatan ini, Lion Air menyerahkan sepenuhnya ke proses hukum yang berlaku di pengadilan. "Kita lihat saja di persidangan, karena sudah masuk persidangan," kata kuasa hukum Lion Air, Nusirwan. Terkait materi gugatan Nusirwan pun tidak berkomentar. Dia berdalih belum mendapat berkas gugatan sehingga belum bisa mempelajari materi gugatan. "Kan tadi sidang ditunda, jadi kami belum mendapat surat gugatannya. Jadi tidak bisa berkomentar," terang Nusirwan. sumber Terkait:
|
#2
|
||||
|
||||
![]() ![]() ![]() ![]() ![]() dengan sengaja memperpanjang waktu di pengadilan, sehingga msyrkt yg mau menuntut suatu perusahaan terutama perusahaan besar dibuat susah/repot.... sdgkan perusahaan besar sdh ada kuasa hukum nya... ![]() ![]() |
![]() |
|
|