Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bisa digabungkan dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak. Usulan ini disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar laporan pajak dan kekayaan pejabat negara bisa efisien.
Sri mengatakan banyaknya laporan yang harus disampaikan penyelenggara negara, sangat menyita waktu. Dalam setahun ada banyak hari yang harus diluangkan para pegawainya untuk mengisi laporan SPT Pajak, LHKPN, e-Performance, dan yang lainnya.
Selama ini pengisian laporan tersebut memakan sebagian jam kerja pegawainya di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menurutnya hal-hal yang bersifat birokratis seperti ini bisa disederhanakan agar lebih efisien. Salah satunya bisa dilakukan dengan menyatukan proses pengisian LHKPN dengan SPT Pajak.
Baca Selengkapnya ==> Laporan Harta Pejabat