Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan telah mencapai kesepakatan dengan PT Freeport Indonesia terkait masa negosiasi antara kedua belah pihak. Keduanya sepakat masa negosiasi berlangsung selama enam bulan.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamuji mengatakan pemerintah meminta masa negoisasi selama enam bulan. Sementara Freeport menginginkan negosiasi dengan pemerintah dilakukan selama 120 hari atau empat bulan.
Dalam hal ini Freeport mengacu pada Kontrak Karya (KK) pasal 21 Ayat 2, sehingga meminta waktu negosiasi dengan pemerintah selama 120 hari. Pasal ini menyatakan sebelum pemerintah atau Freeport melakukan upaya arbitrase, kedua pihak harus melakukan segala upaya untuk menyelesaikan sengketa. Freeport tidak diwajibkan mencari pemecahan masalah untuk waktu lebih dari 120 hari setelah memberitahukan sengketa yang akan timbul.
"Tapi yang kami sepakati enam bulan untuk mencari penyelesaian," kata dia di Kementerian ESDM, Rabu (8/3).
Baca Selengkapnya ==> Freeport