Lama tak ada kabar, draf revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 52 dan 53 Tahun 2000 tentang telekomunikasi sudah sampai di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kedua peraturan tersebut utamanya mengatur tentang kewajiban network sharing atau pembangunan dan pengelolaan jaringan bersama antar-operator telekomunikasi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, revisi peraturan tersebut tinggal menunggu pengesahan Jokowi. "Itu (PP tentang telekomunikasi) tinggal ditandatangani oleh Presiden," kata Darmin kepada Katadata, Jumat (3/3).
Pernyataannya tersebut menepis kabar yang beredar bahwa draf revisi peraturan tersebut tertahan di Sekretariat Negara (Setneg). “Tidak ada itu mentok di sana,” ujarnya. Sayangnya, dia tak menjelaskan lebih lanjut terkait poin-poin utama dalam revisi peraturan tersebut.
Baca Selengkapnya ==> Berbagi Jaringan