Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Closed Thread
 
Thread Tools
  #1  
Old 15th August 2010
aris's Avatar
aris aris is offline
Moderator
 
Join Date: Apr 2010
Location: in your HEART
Posts: 3,508
Rep Power: 34
aris is very very important personaris is very very important personaris is very very important personaris is very very important personaris is very very important personaris is very very important personaris is very very important personaris is very very important personaris is very very important personaris is very very important personaris is very very important person
Default Menteri Muhaimin: Berikan THR Sebelum H-7

Hadi Suprapto
VIVAnews - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta para pengusaha untuk memberi tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum lebaran (H-7). Pemberian ini agar memberi keleluasaan bagi pekerja untuk menikmati THR bersama keluarga.
*
Hal ini disampaikan Muhaimin dalam keterangan tertulis, Jumat 13 Agustus 2010. Muhaimin mengatakan, tunjangan hari raya keagamaan merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan pengusaha kepada para pekerjanya. �Saya imbau agar para pengusaha segera memberikan THR paling lambat tujuh hari sebelum lebaran,� kata Muhaimin.

Dia mengatakan, pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan telah diatur dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja tersebut, mewajibkan pengusaha untuk memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan atau lebih secara terus-menerus. Berdasarkan peraturan itu, besarnya THR pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih mendapat THR minimal satu bulan gaji.*

Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja tiga bulan hingga kurang dari 12 bulan, mendapat THR proporsional, yaitu dengan menghitung masa kerja yang sedang berjalan dibagi 12 bulan lalu dikali satu bulan upah.

Dia menjelaskan, THR bagi pekerja/buruh tersebut diberikan satu kali dalam setahun oleh pengusaha dan pembayarannya disesuaikan dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing. �Pembayaran THR yang tepat waktu sangat bermanfaat membantu para pekerja dalam memenuhi kebutuhan hari raya,� ujarnya.

Menteri Muhaimin berpesan kepada seluruh pekerja, apabila terjadi perbedaan pandangan mengenai THR agar dibicarakan secara bipartit dengan manajemen perusahaan. Jangan sampai perbedaan pendapat dan tuntutan THR mengakibatkan terganggunya proses produksi di perusahaan yang pada akhirnya merugikan kedua pihak. (hs)

Sumber : http://wap.vivanews.com/news/read/17...hr-sebelum-h-7

Closed Thread


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 12:56 PM.


no new posts