FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Hadi Suprapto
VIVAnews - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta para pengusaha untuk memberi tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum lebaran (H-7). Pemberian ini agar memberi keleluasaan bagi pekerja untuk menikmati THR bersama keluarga. * Hal ini disampaikan Muhaimin dalam keterangan tertulis, Jumat 13 Agustus 2010. Muhaimin mengatakan, tunjangan hari raya keagamaan merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan pengusaha kepada para pekerjanya. �Saya imbau agar para pengusaha segera memberikan THR paling lambat tujuh hari sebelum lebaran,� kata Muhaimin. Dia mengatakan, pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan telah diatur dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan. Peraturan Menteri Tenaga Kerja tersebut, mewajibkan pengusaha untuk memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan atau lebih secara terus-menerus. Berdasarkan peraturan itu, besarnya THR pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih mendapat THR minimal satu bulan gaji.* Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja tiga bulan hingga kurang dari 12 bulan, mendapat THR proporsional, yaitu dengan menghitung masa kerja yang sedang berjalan dibagi 12 bulan lalu dikali satu bulan upah. Dia menjelaskan, THR bagi pekerja/buruh tersebut diberikan satu kali dalam setahun oleh pengusaha dan pembayarannya disesuaikan dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing. �Pembayaran THR yang tepat waktu sangat bermanfaat membantu para pekerja dalam memenuhi kebutuhan hari raya,� ujarnya. Menteri Muhaimin berpesan kepada seluruh pekerja, apabila terjadi perbedaan pandangan mengenai THR agar dibicarakan secara bipartit dengan manajemen perusahaan. Jangan sampai perbedaan pendapat dan tuntutan THR mengakibatkan terganggunya proses produksi di perusahaan yang pada akhirnya merugikan kedua pihak. (hs) Sumber : http://wap.vivanews.com/news/read/17...hr-sebelum-h-7 Terkait:
|
![]() |
|
|