17th June 2011
|
|
Moderator
|
|
Join Date: May 2010
Posts: 9,012
Rep Power: 57
|
|
Pengangkatan Kapal VOC di Mentawai Terkendala
Quote:
Quote:
Salah satu Pecahan tembikar dari Kapal VOC Mentawai (1) (Dinas Kelautan Sumbar| Eri Naldi)
VIVAnews - Pengangkatan kapal kuno, yang diduga milik maskapai dagang VOC, terbentur persoalan cagar budaya bawah laut. Kondisi ini membuat Panitia Nasional Barang Muatan Kapal Tenggelam menunda pengangkatan kapal dagang VOC yang ditemukan di perairan laut Mentawai, Sumatera Barat.
Menurut Kepala Dinas Perikanan Sumbar Yosmeri, pengangkatan kapal tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pusat. “Terakhir kami mendapat kabar pengangkatannya ditunda,” ujar Yosmeri pada VIVAnews, Jumat, 17 Juni 2011.
Alasan penundaan ini terkait pelarangan penggalian cagar budaya bawah laut yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Sekretaris Panitia Nasional BMKT Arif Kabul yang dikonfirmasi terkait hal ini mengaku, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM terkait pengangkatan barang muatan kapal yang tenggelam di Mentawai.
Direktorat Peninggalan Bawah Air Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata menegaskan hal itu tidak bisa dilakukan karena masuk dalam wilayah cagar budaya. Setelah panitia nasional BMKT berkoordinasi dengan Kemenkum HAM, pengangkatan barang muatan kapal VOC ini bisa dilakukan sebelum kawasan penemuan kapal itu masuk ke dalam wilayah cagar budaya.
“Terkait barang muatan kapal tenggelam (BMKT) tak diatur dalam undang-undang tersebut, jadi bisa dilakukan pengangkatan,” ujar Arif Kabul. Sejauh ini, panitia nasional BMKT masih menunggu persetujuan tertulis dan KemenkumHAM untuk mengangkat barang muatan kapal tersebut.
Menurutnya, hasil konsultasi panitia nasional dengan Dirjen Harmonisasi Perundang-Undangan KemenkumHAM menunjukkan bahwa, sebuah wilayah bisa ditetapkan berdasarkan usulan. Selain itu, melewati pengkajian dari tim peneliti arkeologi.
“Di lokasi penemuan kapal ini belum berstatus cagar budaya, jadi bisa diteruskan, peraturan yang ada tidak menghambat,” ujar Arif. Hasil penelitian sampel barang purbakala yang ditemukan di sekitar lokasi penemuan kapal, pihak BMKT mengisyaratkan, tembikar dan sejumlah kendi ini berasal dari abad ke XII.
Saat ini, panitia nasional BMKT telah menerima pengajuan izin untuk melakukan survei dari pihak swasta yang tertarik mengetahui isi muatan kapal. PT 15 Bahari telah mengajukan izin itu pada panitia nasional namun masih menunggu pernyataan tertulis dari KemenkumHAM untuk melanjutkan pencarian harta peninggalan VOC tersebut.
Sebelumnya, nelayan di Mentawai menemukan kapal sepanjang 60 meter di dekat Pulau Sandiang, Pagai Selatan. Kapal itu terangkat ke perairan sedalam 25 meter saat tsunami menggulung Mentawai pada Senin 25 Oktober 2010. Sejumlah pecahan tembikar ditemukan di sekitar lokasi penemuan.
Kondisi kapal saat ditemukan dikabarkan dalam keadaan baik dengan satu tiang utama di lambung tengah kapal. Diduga serpihan tembikar, keramik, gerabah, yang ditemukan di pinggir pantai Pulau Sandiang, Mentawai, berasal dari China dan Vietnam.
|
Alright. Thanks for your visit in this thread.
|
|