Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > HOBI > Other Discussion > Save Our Planet

Save Our Planet Forum diskusi tentang penyelamatan lingkungan hidup, tips, dan ide untuk GO Green

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 12th August 2010
VHIENSKI VHIENSKI is offline
Newbie
 
Join Date: Jun 2010
Posts: 2,691
Rep Power: 0
VHIENSKI has disabled reputation
Default Indonesia Berhasil Kurangi Bahan Perusak Ozon

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Rahmat Witoelar menyatakan, saat ini Indonesia telah berhasil memenuhi target penurunan barang dan bahan perusak ozon (BPO) sekitar 20-30% yang menjadi kesepakatan dunia internasional.

"Program perlindungan lapisan ozon di Indonesia sekarang ini sudah lebih baik sejak diratifikasi Konvensi Wina dan Protokol Montreal 1992, dan adanya kesepakatan bersama dengan negara-negara internasional,? kata Rahmat usai Penganugerahan Ozon Award di Jakarta, Rabu (26/3/2008).

Rahmat menambahkan, program penghapusan BPO juga didukung dengan adanya keputusan Menteri Perdagangan No.24 tahun 2006 yang semua barang termasuk dalam barang perusak lingkungan dilarang masuk, ditambah upaya Ditjen Bea Cukai dalam mencegah barang tersebut, sebelum masuk ke pelabuhan.

Dia juga berharap, sejumlah perusahaan untuk memberikan kontribusi yang signifikan dalam upaya penghapusan BPO di Indonesia. "Saya mengharapkan semua perusahan dapat berpartisiapasi untuk bekerjasama menanggulangi dengan mengurangi impor barang-barang yang dapat merusak ozon," ujar Rahmat.

Dalam kesempatan yang sama, Asisten Deputi Urusan Pengendalian Dampak Perubahan Iklim KLH Sulistiawati mengatakan, hampir sebagian besar perusahaan yang tadinya menggunakan bahan perusak ozon sekarang sudah tidak ada lagi.

Kecuali untuk perusahaan Farmasi masih diperkenankan menggunakan BPO mengingat masih dibutuhkan obat sakit asma dan pemadam kebakaran dan bahan penggantinya belum ditemukan. Kalaupun masih diperkenan, lanjut dia, penggunaan BPO itu, mereka tetap harus melaporkan ke KLH, dan mendapat izin dari Departemen Perdagangan.

Setelah mendapat Ijin dari Depdag juga harus mendapat Ijin dari Bea Cukai. "Proses penggadaan BPO tersebut sangat ketat. Bahkan sebelum Depdag mengeluarkan izin harus mendapat rekomendasi dari KLH. Jadi pajang prosesnya,? kata Sulistiawati.

Dia juga berharap partisiapasi perusahaan untuk bekerjasama menanggulangi hal tersebut dengan mengurangi import barang-barang yang dapat merusak ozon, walaupun sudah sebagian besar perusahaan di Indonesia sudah mulai meningkatkan kesadarannya untuk ramah lingkungan.

"Kita pihak KLH selama ini sudah berupaya keras terhadap perusahaan untuk menekan hal itu,? ujarny




sent CABE aja ndan, kirbal oN


Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 05:37 AM.


no new posts