Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 31st August 2016
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 48
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Jokowi: Nelayan, Petani, dan Pensiunan, Sudahlah Enggak Usah Ikut "Tax Amnesty"



Presiden Joko Widodo memberikan pidato kenegaraan pada sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2016 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2016).

Presiden Joko Widodo akhirnya angkat bicara mengenai penolakan sebagian masyarakat atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (tax amnesty). Presiden menegaskan, regulasi tersebut pada prinsipnya menyasar wajib pajak skala besar, terutama yang menaruh uangnya di luar negeri agar uang itu direpatriasi ke dalam negeri.
Di sisi lain, UU Pengampunan Pajak dapat diikuti pula oleh wajib pajak skala kecil. Namun, untuk menjawab polemik yang terjadi, Jokowi mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak telah mengeluarkan peraturan baru bahwa wajib pajak skala kecil tidak diharuskan mengikuti program tax amnesty.
"Untuk menghilangkan gosip atau rumor bahwa ada yang resah, sudah keluar peraturan Dirjen Pajak yang di situ lebih kurang menyatakan, misalnya petani, nelayan, pensiunan, sudahlah, enggak perlu ikut tax amnesty," ujar Jokowi di Tangerang, Banten, Selasa (30/8/2016).

Jokowi menegaskan, mengikuti program pengampunan pajak merupakan hak, bukanlah kewajiban. Oleh sebab itu, dia merasa sebenarnya masyarakat tidak perlu menolaknya.
"Kalau seluruh masyarakat harus, wajib, itu baru ramai. Ini hak. Yang besar saja bisa menggunakan, bisa tidak. Yang menengah dan kecil juga begitu, jadi bagaimana," ujar Jokowi.
Diketahui, kebijakan pengampunan pajak mendapat penolakan dari sejumlah kalangan. Sebuah petisi dibuat di www.change.org. Situs itu memperlihatkan, sebanyak 11.384 orang menyetujui pembatalan kebijakan itu dengan alasan ketidakadilan.

Selain itu, Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas juga menentang kebijakan itu. Menurut dia, sasaran kebijakan tersebut seharusnya pengusaha kelas kakap, bukan rakyat jelata. PP Muhammadiyah bahkan berencana mengajukan uji materi terhadap UU Pengampunan Pajak ini ke Mahkamah Konstitusi.
"Sasarannya harus dievaluasi juga, jangan sampai justru masyarakat kecil terkena dampaknya. Tax amnesty ini sebenarnya ditujukan untuk orang yang mengalami problem dalam kewajiban pajak, dan orang ini hanya beberapa gelintir. Uangnya pun diparkir di luar negeri, tetapi semua masyarakat terkena imbasnya dan ini membuat gaduh," ujar Busyro.

Reply With Quote
  #2  
Old 17th August 2017
indah75's Avatar
indah75 indah75 is offline
Senior Ceriwiser
 
Join Date: Apr 2016
Location: Klaten
Posts: 5,189
Rep Power: 15
indah75 mempunyai hidup yang Normal
Default

Tax Amnesty dioeruntukan bagi yang menunggak pajak dan tidak mau pajak alias mengulur ulur waktu. kalau petani mah....memang kurang cocok untuk ikut tax amnesty
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 09:34 PM.