Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Lounge

Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 23rd April 2016
BikinMules's Avatar
BikinMules BikinMules is offline
Ceriwiser
 
Join Date: Apr 2016
Posts: 361
Rep Power: 10
BikinMules mempunyai hidup yang Normal
Default Apa Bunyi Undang-Undang Tentang Knalpot Racing

apasih bunyi undang-undang yang bikin knalpot racing dirazia..????



dalam undang-undang no.22 tahun 2009 pasal 58 berbunyi:





" Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas"





Apasih maksud bunyi pasal diatas???



berikut penjelasan yang terdapat dibawah pasal 58 tersebut:







"Yang dimaksud dengan “perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas” adalah pemasangan peralatan, perlengkapan, atau benda lain pada Kendaraan yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas, antara lain pemasangan bumper tanduk dan lampu menyilaukan."



saya sendiri jadi bingung, disini tidak disebut adanya kenalpot yg mengganggu. memang, knalpot racing kerap mengganggu telinga kita dengan suaranya yg keras dan Cumiakan telinga,



nah sekarang yang jadi masalah adalah dimana alat ukur kepolisian dalam merazai knalpot racing..??? apakah hanya mengandalkan telinga saja...??, atau berpatokan bahwa semua kenalpot racing itu berisik atau merazia semua knalpot yg bukan keluaran pabrik (knalpot standar). Padahal tidak semua knalpot variasai adalah knalpot Racing, dan mengeluarkan suara yang keras dan berisik, misalnya knalpot yg harganya cukup mahalyg mengeluarkan suara yg lembut,atau malah knalpot standar motor Harley yg suaranya menggelegar...apakah mereka semua akan terkena razia...???



disini terlihat tidak efektifnya peraturan tersebut, seharusnya sebelum mengeluarkan peraturan tersebut, pihak kepolisian telah menyiapkan alat ukur yang jalas dan pasti, bukan kira kira telinga mereka saja....



dan seharusnya mereka melaksanakan sosialisasi yang gencar seperti melalui koran, TV, atau spanduk-spanduk di jalan. sehingga para pengendara motor dapat memetuhi peraturan tersebut.



sekalilagi, Jelas Pasal 58 terbaca sangat umum dan meluas, butuh penjelasan yang jelas , agar nggak di jadikan Pasal multitafsir. Pihak Kepolisian sebagai pengemban amanan UU ini haruslah melakukan penjelasan dan Sosialisasi secara mendalam tentang semua yang ada dan tercantum dalam UU ini termasuk Pasal 58. Lebih baik merazia para pengguna mika stoplamp bening yang dikolaborasikan dengan bohlam berkaca bening yang membuat pengendara di belakangnya jadi silau...dari pada merazia knalpot racing yg blom ada alat ukurnya....



sumber : http://www.knalpot.net/p/blog-page_23.html</div></div></div>

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 05:33 AM.


no new posts