Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Lounge

Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 23rd April 2016
JaliJali10's Avatar
JaliJali10 JaliJali10 is offline
Ceriwiser
 
Join Date: Apr 2016
Posts: 363
Rep Power: 10
JaliJali10 mempunyai hidup yang Normal
Default Fakta-Fakta Penting Seputar Rentenir yang Bikin Ane Heran!!

Quote:
Selamat datang di thread Agus!




Quote:Seringnya ane mendengar kisah pilu soal orang yang terjebak rentenir, menggelitik rasa penasaran ane, “Kok orang-orang itu gak mengadu aja ya ke polisi. Kan beres urusannya.” Tapi setelah diselidiki ternyata perkaranya ga semudah itu. Simak temuan ane:



Fakta-Fakta Penting Seputar Rentenir


Sumber: blog.duitpintar.com







1. Ternyataa….Praktik Rentenir Gak Melanggar Hukum. Heran Kan?



Bukan cuma agan gak bisa asal nuntut, salah-salah, agan lah yang dituntutSpoiler for :
Berlanjut dari poin 2. Berkat kecanggihan mereka menggunakan istilah ‘duit titipan’ dan bukan pinjaman, peminjam yang gagal bayar bisa dituntut pasal-pasal penggelapan uang. Nah lho! Ngeri kan gan?




Sejauh ini kelihatannya nyeremin banget ya gan. Makanya kita mesti pintar menghindari lintah darat. Apalagi sekarang makin banyak kasus yang ngancem korbannya dengan tuduhan penggelapan. Maka yang jadi pertanyaan selanjutnya, adalah: kalau praktik rentenir itu legal dalam kasus apa kita bisa melapor rentenir ke polisi?



Kalau ada ancaman dan tindak kekerasan
Spoiler for Keterangannya:
Pelaku kekerasan bisa dijerat hukum dengan pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tak menyenangkan. Dalam pasal itu disebutkan ancaman pelaku kekerasan bisa dibui paling lama setahun atau denda Rp 4.500.






Penting Diingat

Rentenir bisa mengancam untuk melapor balik ke polisi kalau peminjam gagal bayar. Hal ini dapat terjadi kalau si rentenir menyebut uang 'pinjaman' sebagai 'uang titipan' seperti yang disebutkan di poin 2.





Akhir Kata



Quote:Kalau sudah udah berurusan dengan hukum, seram juga ya. Apalagi kalau agan bukan seorang ahli hukum. Jadi...



Lebih baik jangan bermain api deh.



Minjam ke rentenir itu riskan bangettt...nget..nget... Pihak polisi atau pemerintah sulit memberi perlindungan. Beda kalau minjamnya sama bank, yang kalau ada apa-apa bisa lapor ke Bank Indonesia atau YLKI atau ke OJK, seperti yang telah di bahas di sini.



Semoga thread ane ini mencerahkan agan-agan sekalian.



Jangan lupa share ke bapak, ibu, teman-teman, dan tetangga. Lumayan tuh FB, Twitter dijadikan media untuk menyebarkan info berguna, ketimbang dipakai bergalau ria aja hehehe Di tunggu komennya...dan kalau boleh juga melonnya hehe...




Aguss....OUT
</div></div></div>

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 04:33 AM.


no new posts