Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Lounge

Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 21st April 2016
Asteroids's Avatar
Asteroids Asteroids is offline
Ceriwiser
 
Join Date: Apr 2016
Posts: 440
Rep Power: 11
Asteroids mempunyai hidup yang Normal
Default Rugi Jumbo di Superblok HI

Gempa bumi meluluhlantakkan Padang, Sumatera Barat, pada 2009. Banyak rumah dan bangunan yang roboh. Hotel Inna Muara Padang milik badan usaha milik negara PT Hotel Indonesia Natour (HIN) ikut hancur.



Hotel itu harus dibangun kembali. Berbarengan dengan pembangunan Inna Kuta Beach, Bali, jajaran PT HIN mengadakan rapat pada 2 November 2010. Agenda rapat itu membahas sumber pendanaan bagi pembangunan kedua hotel tersebut.



Lalu perjanjian PT HIN dengan PT Grand Indonesia (GI) tentang pengembangan wilayah Hotel Indonesia di Jakarta pun dilirik. Dalam perjanjian yang dibuat pada 2004 itu, ada opsi perpanjangan kerja sama yang bisa mendatangkan kompensasi berupa dana segar bagi PT HIN.



Singkat cerita, dicapailah kesepakatan perpanjangan perjanjian kerja sama itu. Dalam dokumen tertanggal 22 Desember 2010 yang diperoleh detikX, akta perpanjangan ditandatangani I Gusti Kade Heryadi Angligan selaku Direktur Utama PT HIN dan Ferdinandus Aming Santoso serta Sawitri Setiawan dari PT GI. Penandatanganan akta bernomor 195 itu dilakukan di hadapan notaris Lim Robbyson Halim.



Durasi perpanjangan kerja sama build, operate, and transfer (BOT) selama 20 tahun. Alhasil, perjanjian PT HIN dengan PT GI menyangkut pengembangan kawasan Hotel Indonesia, yang seharusnya kedaluwarsa pada 2035, menjadi berakhir pada 2055. Sebelumnya, kerja sama BOT kawasan HI punya jangka waktu 30 tahun dihitung dari tahun 2004.



Tak lama kemudian, uang pun mengalir ke PT HIN. Dalam akta pelaksanaan hak opsi perpanjangan kerja sama kedua belah pihak disebutkan, jumlah kompensasi yang diterima PT HIN sebesar 25 persen dari nilai jual obyek pajak tahun 2010 atau minimal Rp 400 miliar. Angka terakhir itulah yang masuk ke kantong PT HIN.



Namun belakangan, perpanjangan kontrak kerja sama itu dipersoalkan oleh Kejaksaan Agung. Arminsyah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, mengatakan tindakan bisnis tersebut merugikan negara, dalam hal ini PT HIN. Seharusnya PT HIN memperoleh kompensasi yang lebih besar, yakni sekitar Rp 1,2 triliun.



Sebelumnya, Kejagung juga mensinyalir adanya kerugian negara dari dibangunnya gedung perkantoran Menara BCA dan Apartemen Kempinski di Superblok Hotel Indonesia. Dua bangunan itu tidak ada dalam kesepakatan kerja sama. Padahal bangunan itu bersifat komersial dan mendatangkan keuntungan besar bagi PT GI.



Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pendapatan dan Kerja Sama dengan Pihak Ketiga pada PT Hotel Indonesia Natour (Persero) dan Instansi Terkait yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan, kompensasi dari perpanjangan kontrak perjanjian itu kurang optimal. Seandainya perpanjangan itu dilakukan pada 2014, PT HIN akan memperoleh kompensasi Rp 1,2 triliun berdasarkan NJOP yang berlaku saat itu.



Di samping nilai kompensasi yang rendah, BPK menyatakan, perpanjangan itu menyalahi prosedur. Berdasarkan akta perjanjian, usul mengajukan opsi perpanjangan itu berada di tangan PT GI. Namun PT HIN-lah yang pertama kali mengusulkan perpanjangan kontrak kerja sama tersebut.



Perpanjangan kontrak itu juga tidak mempertimbangkan umur ekonomis bangunan. Mengutip Masyarakat Profesi Penilai Indonesia, BPK mengatakan, umur ekonomis mal adalah 40 tahun. Sedangkan untuk bangunan hotel dengan lantai di atas lima adalah 50 tahun.



Itu artinya, setelah selesainya kerja sama PT HIN dengan GI, bangunan-bangunan berupa hotel, mal, dan fasilitasnya, yang harus diserahkan kembali kepada PT HIN kelak, sudah berumur 50 tahun. Bangunan itu diperkirakan tidak akan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh PT HIN.



Komisaris Utama PT HIN Michael Umbas menambahkan, ternyata proses perpanjangan kontrak itu dilakukan tanpa persetujuan pemegang saham. Pada waktu itu, komisaris pun tidak memberikan persetujuan. Hanya direksi saja yang kemudian merasa ini harus dilakukan sebagai corporate action.



Umbas juga mempersoalkan kompensasi yang diberikan kepada PT HIN selama ini. Dalam perjanjian, PT GI wajib menyetor Rp 10 miliar kepada PT HIN sepanjang 2004-2015 dan setelah itu ditambah Rp 1 miliar setiap tahunnya. Kata dia, angka tersebut dianggap rendah jika dibanding semua nilai obyek PT HIN.



Kalau bagi hasil, seharusnya perjanjiannya profit sharing dong, bukan BOT."

“Ini kan bukan sewa saja. Dia (GI) kan sewa, lalu dia komersialkan, otomatis dia mendapat keuntungan. Seharusnya dibagikan kepada kami sebagai kompensasi yang sudah dibuat fixed sejak awal," ujar Umbas saat ditemui detikX.



Selain itu, pendapatan PT GI tidak pernah diungkapkan secara terbuka kepada PT HIN, sehingga PT HIN tidak pernah tahu berapa keuntungan PT GI. Padahal 4 persen dari pendapatan digunakan untuk pemeliharaan kawasan. Dan persentase itu diambil dari jatah HIN.



Tapi tudingan tersebut dibantah Dinia Widodo, Public Relations Assistant Manager PT Grand Indonesia. Menurut Dinia, sistem perjanjian dengan HIN adalah BOT, bukan perjanjian sewa-menyewa atau profit sharing. “Kalau bagi hasil, seharusnya perjanjiannya profit sharing dong, bukan BOT,” tuturnya.



Soal transparansi keuangan, Dinia menuturkan, sejak awal memang tidak disebutkan dalam perjanjian. Jika memang transparansi ada dalam butir perjanjian, ujar Dinia, pihaknya akan melakukannya.



Dijelaskan Dinia, PT GI, perusahaan di bawah Djarum Group, memutuskan mengambil alih BOT Hotel Indonesia dan Inna Wisata karena hotel tersebut menjadi ikon Indonesia. Namun, popularitasnya menurun dan tingkat huniannya rendah. “Kami ingin wilayah ini menjadi ikon lagi sebagai heritage yang harus dipertahankan,” katanya.



Sementara itu, pengacara PT GI, Juniver Girsang, menambahkan, opsi perpanjangan kontrak telah sesuai dengan perjanjian di awal. Ia mempertanyakan dasar BPK dalam menghitung kompensasi yang seharusnya diterima oleh PT HIN sebesar Rp 1,2 triliun. Selain itu, Juniver menyayangkan kasus ini disidik oleh Kejagung.



“Kalau PT HIN keberatan, ya, batalkan perjanjian. Bukan Kejaksaan yang turun. Ini perdata dikriminalisasi,” ujarnya.



Reporter: Tim detikX

Redaktur: Aryo Bhawono

Editor: Irwan Nugroho

Desainer: Fuad Hasim



Rubrik Investigasi mengupas isu panas terbaru yang mendapat perhatian besar publik secara mendalam. Isu ini mencakup politik, hukum, kriminal, dan lingkungan.



Sumber: http://x.detik.com/detail/investigas...ia-2/index.php</div></div></div>
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


Terkait
Thread Thread Starter Forum Replies Last Post
JUAL Ruko Di BATAM --Emporium Superblok PakJokko Property lainnya 0 1st December 2012 01:50 PM
JUAL SuperBlok Terbesar - Rasuna Epicentrum BosTanah Property lainnya 0 1st December 2012 01:39 PM
JUAL Ruko Di BATAM --Emporium Superblok Bu-Camat Property lainnya 0 1st December 2012 01:37 PM
apartment balikpapan superblok Reeverscout Sewa Menyewa 0 22nd September 2012 09:23 AM
JUAL jual rugi/borongan cutting sticker ukuran jumbo Suratcinta Art Design 0 14th March 2012 02:18 PM

 


All times are GMT +7. The time now is 07:53 AM.