Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 16th April 2016
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 50
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Ahok Dinilai Tepat Gunakan Perpres dalam Pembelian Lahan Sumber Waras



Pakar hukum tata negara Andi Irmanputra Sidin

Ahli hukum tata negara, Irmanputra Sidin, mengungkapkan langkah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama "Ahok" menggunakan peraturan presiden sebagai dasar pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras sudah tepat.

Perpres yang dipakai Ahok ialah Perpres Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Aturan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Pendiri Sidin Constitution itu menuturkan, perpres tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang digunakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat melakukan audit.


Dalam Pasal 59 UU itu, disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum diatur oleh perpres.

"Pertanyaannya, apakah Ahok melanggar undang-undang? Enggak. Apakah Gubernur salah menerapkan perpres? Enggak, sudah benar," kata Irman saat dihubungi Kompas.com di Jakarta, Jumat (15/4/2016).


Kompas TV BPK: Komite Etik Telah Lakukan Sidang
Irman mengungkapkan, antara perpres dan undang-undang merupakan satu kesatuan sehingga tak bisa dipertentangkan mana yang lebih tinggi dan rendah. Menerapkan perpres, kata Irman, sama dengan menerapkan undang-undang.

"Bahwa kalau kemudian ada yang bilang isi perpres itu berbeda dengan undang-undang, maka yang salah bukan gubernurnya, yang salah perpresnya. Kalau dikatakan itu berbeda," ujarnya.

Ia melanjutkan, jika perpres itu salah dan diterapkan oleh Ahok, mantan Bupati Belitung Timur itu tak bisa serta-merta bertanggung jawab atas tindakannya. Menurut Irman, langkah yang perlu ditempuh ialah dengan mekanisme judicial review di Mahkamah Agung.

"Artinya, selama perpres ada, maka instrumen itu harus dipakai oleh BPK itu. Gak bisa BPK mengesampingkan (aturan). Itu otoritas Mahkamah Agung," katanya.
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


Terkait
Thread Thread Starter Forum Replies Last Post
BPN Jakbar: Lahan Sumber Waras Bukan Milik Pemerintah Gusnan News 0 15th April 2016 05:28 AM
Ahok: BPK Menyembunyikan Kebenaran soal RS Sumber Waras Gusnan News 0 13th April 2016 04:26 AM
Ahok: Orang Tertawa jika Pertanyaan BPK Soal Sumber Waras Dipublikasikan Gusnan News 0 16th March 2016 05:39 AM
Menelisik Peran Ahok dalam Kasus Pembelian Lahan RS Sumber Waras Gusnan News 0 25th November 2015 04:11 AM
Akan Dipanggil BPK Senin Lusa Terkait Lahan RS Sumber Waras, Begini Reaksi Ahok Gusnan News 0 22nd November 2015 05:07 PM

 


All times are GMT +7. The time now is 10:53 PM.