FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini. |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Metrotvnews.com, Jakarta: Sebuah
kecelakaan pesawat terjadi di Bandar Udara Adi Sutjipto Yogyakarta, saat matahari baru saja terbit. Garuda Indonesia GA-200 terbakar. 23 Orang dilaporkan tewas dalam tragedi ini. Peristiwa tersebut terjadi pada 7 Maret 2007 pukul 06.55 WIB. GA-200 adalah pesawat jurusan Jakarata-Yogyakarta. Pesawat jenis Boeing 737-400 tersebut meledak setelah terperosok ke rawa-rawa saat mendarat. Pesawat GA-200 yang terbang pukul 06.00 WIB dari Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, membawa 133 penumpang, 1 pilot, 1 copilot dan 5 awak kabin. Dalam pesawat dengan nomor registrasi PK-GZC ini, terdapat tokoh Muhammadiyah, Dien Syamsuddin, kriminolog Adrianus Meliala. Keduanya selamat dari kecelakaan itu. Namun, maut menjemput mantan rektor UGM Kusnadi Hardjosumantri, yang juga menumpang pesawat ini. Di dalam pesawat, juga terdapat rombongan jurnalis Australia yang ingin meliput kunjungan Menteri Luar Negeri Australia ketika itu, Alexander Downer, di Yogyakarta. Tercatat 19 penumpang WNA dalam pesawat nahas itu. 5 penumpang asal Australia tewas. Seperti diberitakan media, penyebab kecelakaan berasal dari meledaknya ban depan, saat pesawat itu mendarat. Api pun menjalar ke bagian lain. Pesawat keluar lintasan, dan terbakar hebat. Sejumlah penumpang yang selamat keluar dengan kondisi pakaian robek dan luka-luka. Laporan di sejumlah media juga menyebut, jasad korban banyak ditemukan di dekat pintu pesawat. Apa yang sebenarnya terjadi, sempat simpang siur. Data kotak hitam yang diteliti di Seattle menunjukan flap pesawat tidak dikembangkan untuk pendaratan. Sementara, pilot menyebut ada angin tiba-tiba mendorong pesawat ke bawah (down gust). Ada juga laporan bahwa copilot dan pilot sempat berdebat mengenai kecepatan pesawat saat pendaratan. Copilot meminta pesawat go around lebih dulu karena kecepatannya di luar batas standar, namun pilot Marwoto tetap mendaratkan GA-200. Komite Nasional Keselamatan Tranportasi mengemukakan data; kecepatan pesawat 60% lebih tinggi dari seharusnya. Pilot Marwoto Komar pun ditetapkan sebagai tersangka pada 2 November 2007. Pilot Marwoto disebut-sebut tidak menghiraukan alarm tanda bahaya pesawat yang berbunyi 15 kali. Namun, ternyata Komar baru benar- benar dinyatakan sebagai tersangka pada 4 Februari 2008. Tindakan polisi ini menimbulkan kecaman Federasi Internasional Asosiasi Pilot Penerbangan. Alasannya, penahanan Komar melanggar peraturan International Civil Aviation Organization (ICAO). Proses hukum terus berlanjut. Pengadilan Negeri Sleman pada April 2009 menyatakan Komar bersalah atas kecelakaan GA-200 dan menghukumnya 2 tahun penjara. Ia menjadi pilot pertama yang dijatuhi vonis pengadilan.(Wikipedia/ICAO) m.metrotvnews.com/read/2015/03/07/367729/2007-pesawat-garuda-ga-200-terbakar-23-orang-tewas Ini videonya gan ![]() </div></div></div> |
![]() |
|
|