| FAQ |
| Calendar |
|
|||||||
| Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini. |
![]() |
|
|
Thread Tools |
|
#1
|
||||
|
||||
|
Menarik apa yang telah dialami bro yusuf yang
punnya warung traktordohc.com , singkat cerita dia belum lama dapat stiker kaskus dari seorang temannya tak berfikir panjang stiker itu ditempelin di plat nomor belakang, itu gambar terlampir. Stiker yang ditempelkan tidak menutupi huruf dan angka yang ada si plat nomor jadi identitas motor tetap terlihat dengan jelas. Ceritanya bro yusuf ini jalan melewati daerah bundaran Cimahi (perbatasan), karena dirinya merasa surat surat lengkap dia tetap ngacir meski sudah tahu di depan ada polisi yang sedang razia siap menghadang. Bro yusuf pun diberhentikan dan perbincanganpun dimulai, monggo disimak baik baik : P : Selamat siang pak, maaf mengganggu perjalanan anda, bisa menunjukan SIM & STNK?? B : Ini pak, (sambil mengeluarkan SIM & STNK dari dompet) P : Mau kemana pak..?? B : ke Sukahaji pak, ada tugas disana (kerja) P : Anda saya tilang yaa, karna stiker ini menghalangi plat nomor kendaraan anda B : Lhoo !!! koq bisa pak, mana pasal-nya pak.?? P : Ini, (sambil buka buku tilang, dan nunjukin sebuah pasal yaitu pasal 280 UU 22 Tahun 2009 Tanda Nomor Kendaraan Bermotor). Jadi begini mas, anda saya tilang karena stiker ini menghalangi nopol. B : Lhoo !! menghalangi dari mana pak.?? ini kan masih longgar banget, ini aja gak menghalangi sama sekali. Koq malah ditilang sih.?? P : Sudaaah, saya tilang saja !! ini jelas menghalangi mas B : Gak bisa gitu donk pak (ane sambil buka dan pm mang Maung & mangKobay untuk menanyakan hal ini). dan sambil motret plat nopol ane yang diatas P : itu ngapain foto-foto.!!?? gak usah foto2 !! gak usah telfon-telfon !! B : (ane masih nyante) ini mau saya kasih tahu ke temen ane pak, apa iya sih kena tilang..gituu… P : terus ini gimana.!!?? mau sidang atau nitip.!!?? B : (mulai kesel) bentar-bentar pak, dendanya berapa emang.?? P : ini disni tertera 500rb, kalo disini 250rb saja (sambil nunjuk form “banderol harga tilang”) B : mahal amat pak, saya knalpot racing aja kena 100rb di Banjar (banjar patroman, dijembatan baru) P : terus gimana nih, mau disini apa sidang tanggal 30.?? B : (mikir keras sambil pm suhu , kampreet, stiker kaskus dibandrol tilang 250rb !!), ntar pak. atm dimana pak.?? P : diseberang jalan tuh.! Ada yang aneh ? polisi menilang bro yusuf dengan alasan melanggar pasal 280 UU 22 tahun 2009, Mau tahu bunyi pasalnya silahkan baca paling dibawah. Polisi tetap menilang dengan alasan stiker tersebut menghalangi nomor polisi padahal sudah jelas stiker tidak menutupi. Dari sini cukup diambil pengalamannya jangan sekali kali kita menempelkan benda apapun di plat nomor agar terhindar dari polisi2 yang memanfaatkan segala kesempatan dalam kesempitan kenyataannya bro yusuf dikasih opsi tilang atau damai ditempat hal ini sudah jelas jelas polisi memanfaatkan situasi pelik. sumber traktordohc Mau tilang sidang 500ribu atau damai 250ribu ?. Bunyi Pasal 280 UU 22 Tahun 2009 : “Pasal 280 Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).” Pasal 68 “(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku. (3) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku. (4) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan. (5) Selain Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikeluarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor khusus dan/atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor rahasia. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. “ sumber : aripitstop.com/2015/01/17/perbincangan-polisi-tilang-motor-karena-tempel-stiker-di-plat-nomor-damai-250ribu-kena-pasal-280-uu-22-tahun-2009/</div></div></div> |
![]() |
|
|