Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Lounge

Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 13th April 2016
PedihCoy's Avatar
PedihCoy PedihCoy is offline
Ceriwiser
 
Join Date: Apr 2016
Posts: 373
Rep Power: 11
PedihCoy mempunyai hidup yang Normal
Default Surat terbuka buat presideni : Sita lahan bekas kebakaran hutan.jadikan hutan kembali

[COLOR=blue ]SURAT TERBUKA BUAT BAPAK PRESIDEN JOKOWI, GUBERNUR, BUPATI : SITA LAHAN BEKAS KEBAKARAN.HUTAN.JADIKAN HUTAN KEMBALI[/COLOR]





Jakarta - Kabut asap di Kalimantan Tengah (Kalteng) kian hari kian pekat. Kebakaran hutan yang jadi sumber asap tak kunjung padam. Usut punya usut, ternyata pembakaran hutan di Kalteng diizinkan oleh pemerintah setempat.



Ternyata, ada Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Perubahan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah yang membolehkan pembakaran hutan. Pergub ini diteken Gubernur Kalteng yang saat itu menjabat, yaitu politikus PDIP Agustin Teras Narang.



Penjabat Gubernur Kalteng Hadi Prabowo membenarkan adanya aturan tersebut. "Pergub Nomor 15 Tahun 2010, tentang diperbolehkan membakar lahan dalam pengendalian," ujar pria yang baru dilantik Agustus 2015 ini.



Ketentuan soal izin membakar hutan terdapat di Pasal 1. Di dalam Pasal 1 ini terdapat 7 poin. Namun soal izin pembakaran hutan sudah jelas tertulis di poin 1.



Berikut bunyi Pasal 1 Poin 1 Pergub tersebut:


Jakarta - Pemprov Kalteng ternyata mengizinkan membuka lahan dengan membakar hutan, bahkan, izinnya cukup mudah. Bakar hutan 1 hektare cukup dengan izin ketua RT.



Aturan soal izin membuka lahan dengan membakar ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Perubahan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah yang membolehkan pembakaran hutan. Pergub ini diteken Gubernur Kalteng yang saat itu menjabat yaitu politikus PDIP Agustin Teras Narang.







Di dalam Pasal 1 poin (3), diatur soal urusan pemberian izin untuk membuka lahan di bawah 5 hektare dengan cara membakar. Untuk membuka lahan dengan membakar wilayah seluas 1 hektare, cukup izin ketua RT. Untuk membakar hutan seluas 1-2 hektare, maka cukup izin lurah atau kepala desa.



Berikut aturan soal pemberian izin membakar hutan di Kalteng sesuai yang termuat di Pergub:

<span style="display:block; text-align:center;">
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


Terkait
Thread Thread Starter Forum Replies Last Post
Kebakaran Hutan Terjadi di Bali vals Save Our Planet 2 4th September 2011 11:06 AM
Ulang Tahun Kebakaran Hutan Exorcist Save Our Planet 0 5th April 2011 01:59 PM
Ulang Tahun Kebakaran Hutan basta323 Save Our Planet 0 4th April 2011 07:30 PM
Kebakaran Hutan Meluas ke Lebanon GodFather Internasional 4 7th December 2010 09:32 AM
Dampak Penebangan Hutan bagi Hutan-hutan Dipterocarpaceae Arya Save Our Planet 1 16th November 2010 09:30 PM

 


All times are GMT +7. The time now is 02:45 PM.