Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Lounge > Jokes

Jokes Segala hal yang lucu dan kocak bisa kamu baca ataupun share disini.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 12th April 2016
DorongLAgi's Avatar
DorongLAgi DorongLAgi is offline
Ceriwiser
 
Join Date: Apr 2016
Posts: 401
Rep Power: 10
DorongLAgi mempunyai hidup yang Normal
Default (bb+)Mau Untung Malah Buntung

[[[Mau Untung Malah Buntung, Pendonor Sperma Ini Diharuskan Membayar Denda Oleh Hakim]]]



Permisi gan.,numpang ngelawak.,

Kalo lucu sedekahin

Kalo kagak lucu komeng aja cukup ko.,



Langsung aja gan/aganwati




Pengadilan Tinggi London menjatuhkan vonis pada Tuan F untuk membayar denda pada pasangan mantan suami istri yang jadi kliennya



Sebuah pel pahit harus ditelan oleh seorang pendonor sperma asal Inggris. Maksud hati ingin meraih untung, malah bernasib sial.



Hakim Pengadilan Tinggi London menjatuhkan sanksi pada Tuan F untuk membayar denda sebesar 300.000 Poundsterling pada Nyonya M, *dan tambahan 13.000 Poundsterling *pada mantan suami Nyonya M.*



Kasus ini diangkat ke pengadilan setelah Nyonya M mengajukan tuntutan pada Tuan F yang telah memberinya seorang bayi perempuan hasil hubungan seks dengan Tuan F.



Bermula dari keinginan Nyonya M dan suami untuk memiliki anak dengan cara inseminasi buatan melalui donor sperma. Setelah sang suami tidak mampu membuahi rahim sang istri karena telah melakukan vasektomi dan berusia lanjut., 30 tahun lebih tua dari umur istri.



Pada Maret 2010, pasangan suami istri tersebut mengadakan janji bertemu dengan seorang pendonor pria yang mereka temukan dari iklan di sebuah situs online. Sayangnya, sang suami tiba-tiba tidak merasa senang dengan rencana tersebut dan memilih meninggalkan istri dan pria pendonor di kafe tempat mereka bertemu.



Tanpa sepengetahuan sang suami, Nyonya M tetap berniat melanjutkan rencana miliki momongan dengan pria pendonor yang diketahui bernama Tuan F. Selang 3 bulan kemudian Nyonya M mengaku menghabiskan akhir pekan bersama *di Flat milik Tuan F. Hingga akhirnya ia hamil.



Sang suami menolak kehamilan Nyoya M yang disebutnya hasil selingkuhan tersebut, dan menceraikannya Februari tahun lalu. Sementara Tuan F menolak bertanggung jawab, karena berdalih bahwa kehamilan Nyonya M bukan karena seks yang mereka lakukan tapi murni urusan bisnis, yang disebutnya proses inseminasi buatan. Padahal menurut Nyonya M, mereka telah melakukan hubungan seks sebanyak 15 kali.



Tuan F yang mengaku mendapat keuntungan besar dari layanan donor sperma yang telah lama dilakoninya. Menganggap Nyonya M sama seperti klien-kliennya yang lain. Ia mengaku dari bisnis donor spermanya tersebut, telah lahir ke dunia 30 orang bayi. Termasuk diantara kliennya adalah pasangan lesbi yang menginginkan anak.



Sayangnya Sang Hakim, Peter Jackson tidak mendukung argumen Tuan F. Meski Hakim Jackson mengaku tidak simpatik terhadap Tuan F dan Nyonya M, karena menilai keduanya sebagai orang yang tidak jujur dan suka memanifulasi. Namun Ia setuju bahwa kehamilan Nyonya M akibat hubungan badan keduanya, dan bukan proses inseminasi buatan seperti pengakuan Tuan F.



Hakim Jackson juga, menilai bahwa apa yang dilakukan Tuan F dengan mengiklankan dirinya sebagai pendonor sperma, bukan semata uurusan bisnis atau karena sikap peduli pada orang lain. Tapi lebih pada kegiatan terselubung untuk menyamarkan keinginan sang pria dalam menyalurkan kebutuhan akan seks.



Terbukti bahwa Tuan F telah menjalin hubungan dengan banyak wanita yang disebutnya sebagai klien secara sembunyi sembunyi. Dan melakukan hubungan seks dengan mereka.







Kasian.,mau untung malah buntung.,haha



Bantu ϑi rate ya gan.,



Buanglah pada tempatnya </div></div></div>
Last edited by: astrajingga153 09-06-2014 21:03
Multi Quote Quote

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 10:23 AM.


no new posts