FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Business Segala topik apapun tentang bisnis di bahas di dalam sini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() Bagi karyawan/pegawai yang di-PHK, tentu membayarkan pesangon merupakan persyaratan WAJIB bagi perusahaan tempat kita bekerja. Berikut ini saya ingin menceritakan pengalaman saya konsultasi dengan salah satu narasumber saya yang bertugas di Kantor Depnaker di Medan tentang hak2 yang harus saya terima berdasarkan UU yang berlaku di Republik Indonesia. Mohon dibaca dengan jelas secara berurutan agar tidak menjadi kesalahfahaman anda dengan perusahaan nantinya dalam menghitung pesangon. ![]() Ketentuan pesangon dapat kita jumpai dalam Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) yang berbunyi: “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja (“PHK”), pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”Lihat 3 poin yang saya tebalkan. Itulah hak yang wajib dibayarkan perusahaan kepada pegawai yang terkena PHK. OK, berikut rumusan perhitungan PHK berdasarkan konsultasi saya dari narasumber. 1. UANG PESANGON (UP) Untuk mengetahui rumus perhitungan uang pesangon, kita merujuk pada ketentuan dalam Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan: “Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut:
Tunjangan tetap merupakan tunjangan rutin yang tetap dibayarkan oleh perusahaan secara rutin tiap bulannya tanpa potongan walaupun anda tidak hadir. Misalnya uang makan & uang transport. Namun, jika uang makan & transport anda tetap dipotong jika anda tidak hadir ke kantor, berarti uang makan & transport anda disebut "Tunjangan Tidak Tetap". Berarti dengan ini anda hanya berhak mendapatkan perhitungan pesangon berdasarkan Gaji Pokok. Namun, jika uang pesangon anda masih dibawah upah minimum, maka perusahaan WAJIB menghitung nilai pesangon berdasarkan ketentuan upah minimum daerah masing2. Jika anda bekerja di daerah perkotaan, biasanya yang menjadi standar adalah UMK (Upah Minimum Kota) 2. UANG PENGHARGAAN MASA KERJA (PMK) Untuk mengetahui rumus perhitungan uang penghargaan masa kerja, kita merujuk pada ketentuan dalam Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan: “Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut :
3. UANG PENGGANTIAN HAK (UPH) Untuk mengetahui apa saja yang menjadi komponen perhitungan uang penggantian hak, kita merujuk pada ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan: “Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
Alasan PHK juga mempengaruhi pesangon !. Pasal mengenai perhitungan hak-hak yang diterima pekerja dalam hal pekerja tersebut di-PHK karena efisiensi terdapat dalam Pasal 164 ayat (3) yang berbunyi: “Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).”Untuk lebih lengkapnya mengenai perhitungan perkalian uang pesangon yang anda dapatkan berdasarkan alasan anda di PHK, lihat tabel di bawah ini : Jenis PHK Uang Pesangon (X Upah) Uang Penghargaan (X Upah) Uang Penggantian Hak (X Upah) Uang Pisah (X Upah) Pengunduran diri secara baik-baik 1X 1X 1X Berakhirnya kontrak kerja waktu tertentu untuk pertama kali 1X 2X 1X 1X 2X 1X 1X 1X 1X Pekerja Melakukan Pelanggaran Ringan 1X 1X 1X 1X 1X 1X 2X 1X 1X 1X 1X 1X 2X 1X 1X 1X 1X 1X 1X 1X Pekerja Sakit Berkepanjangan dan cacat akibat kecelakaan kerja 2X 2X 1X 1X 1X So, INGAT ! Jadi ingat, ada 3 komponen yang berhak anda terima sebagai pegawai/karyawan yang berstatus di PHK. Anda berhak mendapatkan itu semua tanpa berkurang sepeserpun. Jika ada yang menjanggal atau ketidak puasan anda terhadap pesangon yang anda terima, maka anda juga berhak melaporkan atau mengkonsultasikannya terlebih dahulu pihak Depnaker di kota anda untuk mendapatkan penyelesaian yang pasti. Nggak usah takut atau segan datang ke kantor Depnaker bro.. berdasarkan pengalaman saya, semua anggota depnaker orangnya ramah2 & lucu2 juga ketika kita ngobrol dengan mereka.. mereka sangat senang membantu pegawai2 yang merasa dirugikan oleh perusahaan. Ceritakan saja semua keluh kesah anda, nantinya anda akan diberikan keterangan mengenai UU yang berlaku. Semoga membantu ya... ![]() Semoga ini bisa menjadi tambahan ilmu bagi kita semua baik pegawai maupun perusahaan agar selalu menjadi pihak yang jujur & selalu terbuka tanpa adanya unsur yang dapat merugikan satu sama lain. |
![]() |
|
|