Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Closed Thread
 
Thread Tools
  #1  
Old 7th August 2010
reza15's Avatar
reza15 reza15 is offline
Ceriwis Lover
 
Join Date: Jul 2010
Location: Jakarta
Posts: 1,656
Rep Power: 18
reza15 mempunyai hidup yang Normal
Default Waspada Oli Palsu Berbahan Bekas

VIVAnews - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Ditreskrimsus Polda Metro Jaya) menangkap komplotan pemalsuan oli. Atas penangkapan ini, kepolisian meminta masyarakat waspada dan selektif memilih oli.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yan Fitri mengatakan, dua tersangka yakni Andrey Tjhie dan Kasdi alias Petrus ditangkap karena kedapatan memproduksi oli siap pakai dari bahan oli bekas.

Kedua tersangka ditangkap di kawasan industri Jatake, Jalan Industri III Blok F Nomor 12-A, Kota Tangerang, Banten, berdasarkan informasi dari masyarakat.

Sedangkan, untuk modus yang dilakukan tersangka, yakni membuat oli siap pakai dari bahan oli bekas dicampur bubuk 'bleaching' dan serbuk gergaji kayu melalui penyulingan menjadi oli pelumas, oli mesin, oli gardan dan hidrolik tanpa izin.

Kemudian tersangka mengemaskan hasil olahan oli dalam kemasan ukuran satu liter dan memasarkan di wilayah Tangerang dan Jakarta.

Selain menangkap kedua tersangka, penyidik juga menyita barang bukti dari tangan Andrey Tjhie berupa 29 drum oli kotor, dua drum oli yang sudah dimasak, 48 drum oli olahan, 107 dus oli merk 'Vesh' ukuran satu liter, enam dus berisi 26 botol oli ukuran 0,7 liter merk 'Flash'.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti dari Kasdi berupa tujuh drum plastik, delapan drum plastik bahan baku oli bekas, dua alat campur, dua tangki untuk mengaduk oli yang dicampur 'bleaching' dan satu unit pompa manual.

Kedua tersangka dijerat Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian dan atau Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e jo. Pasal 9 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara lebih dari lima tahun. (hs)

• VIVAnews

Sumber: http://metro.vivanews.com/news/read/...berbahan-bekas

  #2  
Old 12th August 2010
younoob's Avatar
younoob younoob is offline
Moderator
 
Join Date: Jul 2010
Posts: 3,790
Rep Power: 28
younoob is blessedyounoob is blessedyounoob is blessedyounoob is blessedyounoob is blessedyounoob is blessedyounoob is blessedyounoob is blessedyounoob is blessedyounoob is blessedyounoob is blessed
Default

ada saja akal untuk meraup keuntungan
  #3  
Old 13th August 2010
didittrek's Avatar
didittrek didittrek is offline
Ceriwiser
 
Join Date: Apr 2010
Posts: 871
Rep Power: 20
didittrek tau seluk beluk forumdidittrek tau seluk beluk forumdidittrek tau seluk beluk forumdidittrek tau seluk beluk forumdidittrek tau seluk beluk forumdidittrek tau seluk beluk forumdidittrek tau seluk beluk forumdidittrek tau seluk beluk forum
Default

semua oli yg beredar itu adalah hasil sulingan.yg membedakan adalah berijin atau tidak.beda asli apa palsu adalah aditifnya dari vendornya.yg palsu aditifnya bikin sendiri tentunya kurang bisa dipertanggungjawabkan.
oli yg asli ada sebagian bahan bakunya dari oli bekas yg disuling
Closed Thread


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 12:22 PM.


no new posts