Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 1st March 2016
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Vonis Margriet Wakili Kemarahan Masyarakat







Margriet Cristina Megawe. (Antara)

Jakarta - Putusan berat Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang menghukum Margriet C Megawe dengan pidana penjara seumur hidup karena dinyatakan bersalah membunuh Engeline, mampu mewakili luka di masyarakat.
Tidak bisa dipungkiri, kekerasan terhadap anak apalagi sampai mengakibatkan terjadinya kematian, tidak hanya menimbulkan luka bagi keluarga korban, tetapi juga masyarakat luas, kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lies Sulistiani.
Vonis seumur hidup bagi pelaku seharusnya bisa menimbulkan efek jera, baik kepada pelaku sendiri maupun pihak-pihak lain yang berniat melakukan kekerasan terhadap anak, ujarnya.
"Poinnya, bagaimana kekerasan terhadap anak hingga menimbulkan kematian itu membuat luka di masyarakat, bukan cuma bagi ibu atau keluarga kandungnya," kata Lies, Senin (29/2).
Selain memvonis Margriet dengan pidana penjara seumur hidup, majelis hakim PN Denpasar yang diketuai Edward Haris Sinaga juga menjatuhkan vonis 10 tahun penjara bagi terdakwa Agus Tae Hamda May, terdakwa lain kasus pembunuhan Engeline.
Majelis hakim menganggap Agus terbukti membantu pembunuhan berencana yang dilakukan Margriet C Megawe terhadap Engeline pertengahan tahun lalu.
Lies berpendapat, jatuhnya vonis maksimal terhadap pelaku baik Margriet maupun Agus, tidak lepas dari ketersediaan alat bukti.
Salah satu alat bukti pada kasus pembunuhan Engeline adalah keterangan saksi. Dalam kasus ini, para saksi yang dihadirkan bisa memberikan keterangan dengan nyaman karena mereka merasa aman dan tidak mendapatkan intimidasi dari pihak mana pun.
Saksi bisa memberikan keterangan yang baik dan berkualitas, kata Lies, dengan catatan mereka harus merasa aman nyaman dalam memberikan keterangan, baik di tingkatan penyelidikan hingga persidangan.
"Adanya jaminan atas keselamatan dirinya. Itulah peran LPSK dalam kasus ini. Efek dari perlindungan itu, dihasilkanlah putusan yang baik dan berkualitas oleh majelis hakim," tutur Lies.
Menurut Lies, dalam kasus pembunuhan Engeline ini, LPSK memberikan perlindungan terhadap sejumlah saksi, baik saksi dengan terdakwa Margriet maupun terdakwa Agus Tae.
Para saksi tersebut mendapatkan perlindungan dengan tujuan agar mereka bisa memberikan keterangan tanpa merasa takut atau terintimidasi. Hal ini penting dalam membantu terwujudnya proses peradilan ideal di Indonesia, pungkasnya.

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 04:11 AM.


no new posts