|
Post Reply |
Tweet | Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() ![]() ilustrasi MALANG, KOMPAS.com - Lahan makam seluas 477.396 meter persegi yang dimiliki Pemkot Malang, Jawa Timur, menjadi salah satu bidikan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) daerah itu pada tahun 2010. Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Malang Wasto, Jumat, mengakui, target PAD yang dibebankan daerah itu dari sektor retribusi pemakaman setiap tahun terus dinaikkan. "Tahun 2010 ini saja ada kenaikan target 12,5 persen dari tahun 2009," kata Wasto mengungkapkan. Tahun 2009 target PAD dari lahan pemakaman umum sebesar Rp 4,19 miliar dan tahun 2010 ada kenaikan 12,5 persen. "Kami yakin target tersebut pasti akan terlampaui, sebab target 2009 juga mencapai 100 persen lebih," tuturnya. Mantan Asisten I Sekkota Malang itu mengemukakan, optimistis tercapainya PAD tersebut di antaranya karena proaktifnya keluarga almarhum untuk melakukan registrasi penggunaan tempat pemakaman umum (TPU) setiap dua tahun sekali, sebab kalau tidak diregistrasi akan digusur dan diisi oleh "penghuni" baru dengan ketentuan yang berlaku. Peraturan registrasi makam tersebut, tertuang dalam Perda Nomor 2 Tahun 2007 yang menyebutkan, nominal registrasi masing-masing TPU bervariasi. TPU Sukun sebesar Rp 15 ribu per dua tahun sekali, TPU Samaan dan Kasin sebesar Rp 10 ribu dan TPU lainnya sebesar Rp 7.500. Sebelum ada penyempurnaan (revisi) Perda No 2 tahun 2007 tersebut, tarif retribusi makam hanya sebesar Rp 4.000 - Rp 5.000 per dua tahun. Pemakaman di Kota Malang yang sudah diserahkan dan dikelola oleh DKP setempat hanya ada 10 TPU dengan luas lahan 477.396 meter persegi, dan sebagian besar telah dipergunakan. Untuk Taman Makam Pahlawan (TMP) yang pengelolaannya sudah diserahkan ke Pemkot Malang adalah TMP Suropati di Jalan Veteran. Sedangkan TMP Mas Trip yang berada di kawasan Jalan Pahlawan Trip masih belum jelas siapa yang bertanggung jawab mengelolanya, sebab sampai saat ini belum diserahkan ke pemkot setempat. |
Sponsored Links | |
Space available |
Post Reply |
|