Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Business

Business Segala topik apapun tentang bisnis di bahas di dalam sini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 30th December 2015
firmanway firmanway is offline
Ceriwiser
 
Join Date: Feb 2012
Posts: 842
Rep Power: 15
firmanway mempunyai hidup yang Normal
Default Aturan Perdagangan Bebas di Dalam Negeri Segera Dirilis Pemerintah

Presiden Joko Widodo telah meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kebijakan Fasilitas Perdagangan Bebas di Dalam Negeri, pada 23 Desember lalu. Selanjutnya, beberapa kementerian diminta segera merampungkan aturan teknis terkait insentif perdagangan bebas di dalam negeri tersebut sebelum akhir tahun ini.

Inpres yang ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) itu bertujuan mempercepat dan memperluas peningkatan investasi dan pengembangan industri nasional. Caranya dengan memanfaatkan hasil produksi dari sumber daya dalam negeri untuk memperkuat daya saing ekonomi nasional.

Presiden menginstruksikan kepada lima pejabat tersebut untuk membuat dan mengawasi kebijakan pemberian fasilitas perdagangan bebas di dalam negeri (inland free trade arrangement). Fasilitas itu diberikan untuk kegiatan usaha industri di kawasan atau tempat tertentu yang menggunakan bahan baku, komponen, dan barang penolong yang diimpor dan dari dalam negeri.

Secara lebih rinci, ada tiga peraturan teknis yang harus segera dibuat oleh Menteri Keuangan. Pertama, peraturan penangguhan bea masuk yang dikenakan atas impor bahan baku, komponen, dan barang penolong. Pasalnya itu akan digunakan untuk memproduksi barang oleh pelaku usaha di dalam kawasan atau industri tertentu yang mendapatkan fasilitas perdagangan bebas di dalam negeri.

Kedua, peraturan terkait tidak adanya pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi penyerahan dalam negeri atas bahan baku, komponen, dan barang penolong yang berasal dari produksi dalam negeri maupun antarkawasan atau industri tertentu yang mendapatkan fasilitas perdagangan bebas di dalam negeri.

Ketiga, peraturan mengenai pengenaan bea masuk nol persen atas impor bahan baku, komponen, dan barang penolong untuk memproduksi barang di dalam kawasan industri atau tempat yang mendapatkan fasilitas perdagangan bebas di dalam negeri. Syarat mendapatkan fasilitas bea masuk nol persen itu adalah barang hasil produksi tersebut memiliki tingkat kandungan dalam negeri minimal 40 persen.

Selengkapnya ==> Aturan Perdagangan Bebas

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 03:50 PM.


no new posts