Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Religion

Religion Forum diskusi dan sharing mengenai religi dan seluruh agama. NO SARA

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 25th December 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 50
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Hamil Di Luar Nikah, Bolehkan Ijab Kabul Saat Mengandung?


Ilustrasi wanita hamil (Pregnancy.lovetoknow.com)



Perbuatan zina membuat seorang wanita hamil di luar nikah. Untuk menutupi aib tersebut, orang tua dari pihak wanita menikahkannya dengan sang pacar.
Boleh pernikahan dilakukan saat wanita sedang mengandung? Simak ulasan mengenai hal tersebut, sebagaimana pernah dimuat di Harian Umum Solopos, Jumat (24/5/2015).
Pertanyaan
Assalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
Saya punya adik yang memiliki anak perempuan umur 22 tahun, sebut saja O. O mengaku hamil tiga bulan akibat zina dengan pacarnya, Q. Untuk mengurangi malu, akhirnya O dinikahkan dengan Q.
1. Bagaimana hukumnya berpacaran menurut hukum Islam?
2. Apakah adik saya ikut menanggung dosa karena anaknya berbuat zina?
3. Bagaimana hukumnya pernikahan antara O yang hamil tiga bulan? Sah atau tidak?
Terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.[H. Nasikun, Wonogiri]
Ustaz Menjawab
Wa’alaikumsalam warahmatullaahi wabarakaatuh.
Bapak H. Nasikun yang dirahmati Allah.
Memperhatikan firman Allah dalam Alquran Surat An Nur ayat: 3 yang artinya: Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina atau perempuan yang musyrik dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.”
Dari firman Allah tersebut dapat diketahui bahwa wanita pezina atau wanita yang pernah berbuat zina diperbolehkan kawin dengan pasangannya yang ideal ialah laki-laki pezina juga.
Oleh karena Alquran membolehkan pezina atau yang pernah berbuat zina untuk kawin maka perkawinan antara O dengan Q adalah sah.
Jadi apabila perkawinannya itu dilakukan dengan laki-laki yang menyebabkan kehamilannya, menurut Dr. Wahbah Az Zuhaili dalam kitab Al Fiqhul Islam wa Adillatuhu Juz: VLL halaman 148, para ulama sepakat bahwa pernikahan tersebut sah. Setelah nikah, mereka diperbolehkan melakukan hubungan seksual. Menurut ustaz, pendapat ini perlu diterima dengan alasan sesuai dengan Surat An Nur: 3 di atas.
Artinya bahwa pezina diperbolehkan kawin dengan pezina dengan tidak dibatasi bahwa si wanitanya sedang tidak hamil.
Selanjutnya apabila si wanita yang hamil karena zina kawin dengan laki-laki yang baik, di kalangan ulama terjadi perbedaan pendapat. Menurut Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah, status perkawinannya tetap sah. Namun si suami tidak boleh menggauli istrinya sampai ia melahirkan.
Sedangkan Imam Malik dan Imam Ahmad tidak membolehkan pernikahan tersebut dengan alasan ada sabda Nabi Muhammad SAW: “Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah ia menyiramkan airnya kepada tanaman orang lain,” (HR Abu Dawud).
“Wanita hamil dilarang disetubuhi sampai ia melahirkan,” (HR Abu Dawud).
Sedang tentang pacaran, ajaran Islam melarangnya karena berduaan dengan lain jenis bukan suami-istri haram hukumnya.
Adik Anda tidak bisa menanggung dosa karena yang harus menanggung dosa adalah orang yang berbuat zina. Jadi, orang yang berbuat dosa, dia sendiri yang harus menanggungnya.
Demikian jawaban ustaz semoga Pak Nasikun paham.
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


Terkait
Thread Thread Starter Forum Replies Last Post
Pengantin Pria Tak Kunjung Datang Saat Ijab Kabul, Keluarga Perempuan Lapor Polisi Gusnan News 1 23rd December 2016 10:35 AM
Kalimat Ijab Kabul Raol Lemas Saat Menikah... ovjtrans Jokes 0 9th June 2012 11:37 AM
ijab kabul ovjtrans Jokes 0 8th June 2012 08:40 PM
Lafal Ijab Kabul Akad Nikah yang Benar putra1st Islam 1 24th November 2011 09:53 PM

 


All times are GMT +7. The time now is 05:30 PM.