Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 18th December 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 50
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Larangan "Kesiangan" Beroperasinya Ojek dan Taksi Online






Warga membawa sepeda motor mereka antre mendaftarkan diri sebagai pengemudi ojek GrabBike di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2015). Lowongan kerja sebagai pengemudi ojek online tersebut memanfaatkan teknologi digital yang lebih cepat dan transparan.


Masyarakat beberapa kota besar di Indonesia telah terbiasa dengan layanan transportasi secara online, seperti Go-Jek, Grab Bike, Uber, hingga Grab Car. Setelah menjamur, Kementerian Perhubungan mengeluarkan "fatwa" larangan mereka beroperasi.

Keberadaan layanan transportasi secara online sebenarnya sudah ada sejak 2011. Namun, baru pada 2015 ini menjamur.

Kementerian Perhubungan pada Kamis (17/12/2015) kemarin menegaskan bahwa ojek atau taksi yang berbasis dalam jaringan atau daring (online) dilarang beroperasi. Alasannya, karena dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum.

Larangan tersebut dinilai "kesiangan". Bisnis ojek maupun taksi online sudah menjamur. Masyarakat juga sudah bergantung kepada layanan ini, terutama bagi mereka yang kesulitan untuk bepergian pada malam hari karena ketiadaan angkutan umum.

Sekretaris Jenderal Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Soegeng Poernomo memandang, melalui banyaknya layanan ojek dan taksi online, sebenarnya pemerintah sudah gagal menyediakan layanan transportasi untuk masyarakat.

Menyiapkan layanan transportasi yang memadai adalah tugas pemerintah. Tetapi, layanan transportasi online ini nyatanya diadakan oleh masyarakat sendiri, melalui perusahaan swasta seperti Go-Jek, Grab Bike, Uber, dan sebagainya.

"Masyarakat tidak diperhatikan kebutuhannya oleh pemerintah. Public transport diadakan oleh masyarakat sendiri, harusnya itu tanggung jawab pemerintah," kata Soegeng kepada Kompas.com, Kamis (17/12/2015) malam.

Dari sudut pandang lain, terjadi pembiaran oleh pemerintah terhadap layanan ojek dan taksi online yang keberadaannya sudah pasti diketahui oleh semua orang.

Pembiaran ini sudah sampai tahap memprihatinkan. Terlebih, penegakan hukum terhadap hal yang jelas-jelas melanggar tidak dilakukan.

Seperti keberadaan ojek yang dipastikan bukan angkutan umum, tapi tetap dibiarkan tumbuh dan berkembang di masyarakat, tanpa ada sanksi yang jelas.

"Semua serasa berjalan sendiri-sendiri. Sesuatu yang tidak benar jadi menjamur. Penegakan hukum lemah. Di jalanan, saking lemahnya infrastruktur, di lapangan jadi liar. Apakah kita akan berada dalam kondisi liar terus?" kata Soegeng.

Meski pemerintah sudah tegas menyatakan melarang ojek dan taksi online, masalah tidak selesai sampai di situ.

Kebijakan tersebut pastinya akan mengganggu mata pencaharian para pengemudi, pihak perusahaan, menghilangkan ketergantungan konsumen, dan masalah lainnya yang belum timbul di permukaan. Bagaimana Kemenhub menyelesaikannya?
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


Terkait
Thread Thread Starter Forum Replies Last Post
Kapolda: Jangan Anarkis Kepada Ojek "Online" Gusnan News 0 8th August 2015 04:34 AM
Inisiatif "Driver" Go-Jek agar Tak Diintimidasi Ojek Pangkalan Gusnan News 0 31st July 2015 06:25 PM
JUAL 4 Unit Rumah Baru di Larangan Indah Cileduk @ Rp. 210 jt.."Tanpa Perantara" Rudiandi-male Rumah 0 18th September 2012 09:36 PM
[FONT="Georgia"] [COLOR="Blue"][SIZE="5"][B]Koleksi Script Bisnis Online[/B][/SIZE] jimmymao Software Original & Open Source 0 26th November 2011 02:55 PM
Laper Bang ???!! ato ge buru" takud kesiangan ???!! priatampan Gossip & Gallery 0 14th November 2011 03:14 PM

 


All times are GMT +7. The time now is 05:52 AM.