
Nitika Mirzani.
[JAKARTA] Direktorat Pidana Umum (Pidum) Bareskrim telah menangkap artis dan model Nikita Mirzani dan seorang artis lain berinisial PR di hotel bintang lima di Jakarta Pusat, Kamis (10/12) malam karena kasus prostitusi.
Bersama mereka juga ditangkap dua orang muncikari berinisial O dan F yang mendapatkan keuntungan dari bisnis esek-esek bertarif
short time atau sekitar tiga jam dibanderol dengan nilai Rp 50-120 juta itu
"Dari tarif itu, satu orang (muncikari) itu mendapat Rp 10 juta yang (jadi DP) ditransfer ke rekening O dan F. Ini bukan pertama kalinya," kata Kasubdit III Dit Tipidum Kombes Umar Fana di Mabes Polri Jumat (11/12).
Menurut Umar, kasus ini hanya salah satu bentuk perdagangan manusia. O dan F mendapatkan keuntungan ekonomi dengan mengeksploitasi Nikita dan PR.
"Ini harus diwaspadai. Meski dengan persetujuan (Nikita dan PR) atau tidak sama sekali, itu tidak menghilangkan pidana (mucikarinya). Kasus ini kami bangun sejak Agustus sebagai bagian rangkaian yang ditangani kasus RB yang ditangani Polres Jaksel," sambungnya.
Sejak ditangkap polisi, menurut Umar, prostitusi artis diambil alih F dan O yang kini ditahan dan dikenakan UU TPPO itu.