Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 17th November 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Yes! DKI Hapus Denda Pajak dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor








JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI melalui Dinas Pelayanan Pajak melakukan intensifikasi pemungutan ‎Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)‎. Hal ini dilakukan dalam rangka peningkatan penerimaan pajak daerah, khususnya PKB.
Kebijakan itu dikeluarkan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta ‎Nomor 2829 Tahun 2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pembayaran PKB dan Penghapusan Sanksi Administrasi BBNKB.
Penghapusan dilakukan dengan cara penyesuaian sistem PKB dan BBNKB terhadap wajib pajak yang telah berakhir masa pajaknya. Apabila melakukan pembayaran PKB atau BBNKB setelah 31 Desember 2015‎, maka dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah.
"Pemberian pelayanan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB dilakukan pada kantor unit pelayanan PKB dan BBNKB di seluruh kantor bersama Samsat mulai 16 November-31 Desember 2015," kata Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Agus Bambang Setyowidodo di Jakarta, Jumat (13/11).
Untuk BBNKB, karena sifat kendaraan yang mobile dan cepat berpindah tangan, maka bisa memanfaatkan kesempatan untuk bayar biaya balik nama. Bagi pemilik kendaraan ‎second bisa mengganti nama orang lain yang ada di BPKB dan STNK dengan nama pemiliknya saat ini.
Menurut Agus, hal itu bisa menjadi jaminan perlindungan keamanan bagi pemilik kendaraan. Karena data kendaraan sudah berpindah ke pemilik asli, bukan pemilik sebelumnya.
Agus menyatakan, keputusan itu didasarkan Pasal 51 Peraturan Gubernur Nomor 168‎ Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor juncto Pasal 48 Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa Kepala Dinas Pelayanan Pajak bisa menghapuskan atau mengurangkan sanksi administrasi PKB dan sanksi administrasi BBNKB berupa bunga yang terhutang sesuai ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Daerah.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat pemilik kendaraan yang terdaftar di Jakarta agar memanfaatkan sebaik-baiknya kesempatan ini. Sehingga, pembayaran PKB yang selama ini tertunda dapat direalisasikan karena pembebasan pengenaan sanksi administrasi atau denda bunga keterlambatan pembayaran dari tunggakan tahun-tahun sebelumnya," ungkap Agus

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 03:32 PM.


no new posts