Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Lounge

Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 30th October 2015
al91's Avatar
al91 al91 is offline
Ceriwiser
 
Join Date: Apr 2014
Posts: 511
Rep Power: 12
al91 mempunyai hidup yang Normal
Default Apakah Rumah Anda Bisa Mendapat Asuransi Banjir?


Kendati perusahaan asuransi menawarkan asuransi banjir, tetapi ternyata tidak semua daerah bisa mendapatkan perlindungan asuransi untuk risiko ini.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan pengaturan terhadap perlindungan banjir dalam Surat Edaran (SE) Nomor 06/D.05/2013 tentang Penetapan Tarif Premi serta Ketentuan Biaya Akuisisi pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor dan Harta Benda serta Jenis Risiko Khusus meliputi Banjir, Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami.

Dalam aturan tersebut, OJK menetapkan ketentuan tarif premi perlindungan asuransi untuk banjir menjadi dua wilayah: pertama, Jakarta, Banten dan Jawa Barat; kedua, wilayah di luar Jakarta, Banten dan Jawa Barat.

Empat Zona Sesuai Risiko
Wilayah pertama, yaitu Jakarta, Banten dan Jawa Barat, dalam regulasi OJK dibagi lagi menjadi empat zona. Pembagian zona ini ditetapkan sesuai dengan tingkat potensi dan ketinggian genangan banjir.
  1. Zona satu (low): daerah yang tidak pernah mengalami banjir atau pernah mengalami banjir dengan ketinggian genangan air sampai dengan 30 cm (tarif premi 0,050% – 0,055%).
  2. Zona dua (moderate): daerah yang pernah mengalami banjir dengan ketinggian air 30 cm – 60 cm (tarif premi zona 1 + faktor loading).
  3. Zona tiga (high): daerah yang pernah mengalami banjir dengan ketinggian air 60 cm hingga 100 cm (tarif premi zona 1 + faktor loading).
  4. Zona empat (very high): daerah yang pernah mengalami banjir dengan ketinggi air diatas 100 cm (tarif premi zona 1 + faktor loading).

Sementara itu, di luar wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat juga dibagi atas empat zona:
  1. Zona satu (low): Bangunan dimana properti yang akan diasuransikan belum pernah mengalami banjir sebelumnya atau mengalami banjir lebih dari enam tahun terakhir (tarif premi 0,045% – 0,050%).
  2. Zona dua (moderate): Digunakan untuk bangunan dimana properti yang akan diasuransikan mengalami banjir dalam 6 tahun terakhir (tarif premi 0,050% – 0,055%).
  3. Zona tiga (high), bangungan properti yang akan diasuransikan mengalami banjir dalam tiga tahun terakhir (tarif premi zona 2 + faktor loading).
  4. Zona empat (very high) untuk bangunan properti yang akan diasuransikan mengalami banjir setahun terakhir (tarif premi zona 2 + faktor loading).

Jadi, apakah lokasi rumah Anda bisa mendapat asuransi banjir?

Sumber : Apakah Rumah Anda Bisa Mendapat Asuransi Banjir? - asuransirumah.org

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 12:18 AM.


no new posts