FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini. |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Awal kebangkitan Industri kapal yacht di tandai dengan terbitnya Peraturan Presiden RI Nomor 79 Tahun 2011 Tentang Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing Ke Indonesia (Perpres No. 79/2011). Kita harus memberikan penghargaan kepada pihak-pihak baik dalam pemerintahan dan juga komunitas yachting internasional dan nasional yang telah bahu membahu terus bekerja untuk menciptakan kondisi yang kondusif bagi pengembangan wisata yachting di Indonesia.
Lalu apa kaitannya Perpres tersebut dengan kebangkitan industri kapal yacht nasional? Mari kita bahas secara bertahap di tulisan di bawah ini. Antara Potensi dan Peluang Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia dengan keindahan alam laut, darat dan kekayaan budaya yang menjadikan Indonesia mempunyai potensi untuk menjadi tujuan wisata utama bagi kapal yacht dunia. Masalahnya sebagian besar potensi tersebut merupakan anugerah yang sudah disediakan Sang Pencipta tanpa campur tangan manusia (kecuali untuk merawat atau merusaknya). Campur tangan manusia justru diperlukan untuk menciptakan peluang-peluang dari potensi yang sudah ada dan tersedia tersebut. Apakah Indonesia siap dan mampu menciptakan peluang-peluang tersebut? Birokrasi dan Perizinan yang Tidak Kondusif Namun mengapa peluang-peluang di bidang wisata kapal yacht ini tidak terjadi? Saat ini kunjungan kapal wisatayacht asing hanya berkisar 200-300an kapal yacht per tahun untuk wilayah kelautan Indonesia yang begitu luasnya. Selain itu, menurut pengalaman para pengguna kapal yacht asing yang sebelumnya pernah mengunjungi wilayah Indonesia, keluhan-keluhan yang mereka kemukakan adalah sebagai berikut :
Namun demikian, hal-hal yang menurut mereka, para wisatawan yacht asing, yang membuat Indonesia sangat layak dikunjungi adalah keindahan alam, budaya dan juga sambutan masyarakat. Jadi Indonesia menurut mereka Indonesia adalah kandiat potensial tujuan wisata kapal yacht kelas dunia dan birokrasi dan perizinan yang berbelitlah yang menyebabkan itu semua tidak terjadi. Logika Argumen Keamanan Negara Bagaimana dengan argumentasi bahwa birokrasi dan perizinan yang tidak memudahkan kunjungan yacht asing ini adalah demi menjaga keamanan negara? Kalau dilihat secara geografis, wilayah Indonesia adalah secara alam sudah sangat terbuka. Tidaklah mungkin kita memasang pagar mengelilingi wilayah laut kita dan tidaklah mudah untuk menciptakan sistem dimana pergerakan kapal boat keluar masuk kapal dari dan ke perairan Indonesia dapat terpantau dalam tiap jengkal wilayah Indonesia. Lalu apa hubungannya sistem perizinan dan birokrasi yang berbelit dengan keamanan negara? Semua yang berbelit itu jelas mencegah masuknya yacht asing ke wilayah Indonesia, tapi tidak otomatis membuat pergerakan kapal boat keluar masuk kapal dari dan ke perairan Indonesia dapat terpantau dalam tiap jengkal wilayah Indonesia selama sistem pengawasan yang optimal belum siap. Artinya, orang-orang ‘nakal’ akan tetap bisa keluar masuk wilayah perairan Indonesia dengan kapal boat mereka tanpa atau dengan adanya birokrasi dan perizinan yang berbelit, namun wisatawan yacht asing yang jelas-jelas mempunyai itikad baik untuk berkunjung akan tercegah untuk berkunjung dan menikmati wilayah laut dan pesisir Indonesia. Ini adalah logika sederhana. Justru jika banyak orang lalu-lalang di laut, maka banyak mata yang bisa mengawasi apa yang terjadi di laut termasuk saling menolong jika ada keadaan darurat, melihat dan melaporkan kejadian yang mencurigakan, dll. Reformasi Perizinan dan Brokrasi melalui Perpres No. 79/2011 Perpres No. 79/2011 mengandung beberapa hal yang boleh dikatakan mulai mempermudah prosedur perizinan dan birokrasi yang tadinya berbelit menjadi relatif lebih dapat diimplementasikan, meskipun belum menjadi benar-benar sempurna. Hal-hal yang diatur dalam Perpres No. 79/2011 yang membawa kebaikan adalah antara lain:
Sumber : http://asuransimarineindo.com/?p=1058 |
![]() |
|
|