Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 27th October 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Cerita Hamidah Mimpi Bertemu Engeline dan 'Pesan' untuk Hakim







Denpasar - Ibu kandung Engeline, Hamidah, mengaku Engeline sering hadir menemuinya dan "nitip pesan" untuk hakim. Dalam pesan singkatnya melalui mimpi, Engeline kerap sekali menanyakan perihal keadilan bagi dirinya.


"Kenapa lama sekali? Apa karena kita miskin? Tolong Pak Hakim kasih adil buat saya," cerita Hamidah kepada detikcom di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jl PB Sudirman, Selasa (27/10/2015).

Ketua majelis hakim pada sidang kedua ini baik terdakwa Margriet dan Agustinus kali ini dipimpin oleh hakim yang sama. Yaitu, Ketua hakim Edward Haris Sinaga dengan anggota hakim anggota yaitu I Wayan Sukanila dan Agus Wahyu Cahyono.

Sambil menangis, Hamidah bercerita sosok Engeline selama proses pemeriksaan hingga persidangan berlangsung, ia selalu datang melalui mimpinya dan pesan yang sama. Hamidah bercerita putri sulungnya itu nampak cantik dengan busana putih dan selalu bertanya perihal kapan keadilan untuknya bisa terwujud.

"Dalam mimpi datang, Engeline nangis bilang kok lama sekali kita dapat keadilan?," imbuh Hamidah sambil mengusap air matanya.

Hamidah yang datang ke persidangan dengan didampingi bapak kandung Engeline, Rosidik dan tim P2TP2A masih selalu menangis saat nama Engeline disebut. Meski begitu, ia nampak lebih tenang dibandingkan saat sidang perdana yang digelar Kamis (20/10) lalu. Dalam kesempatan yang sama, keduanya juga memohon pada hakim dan jaksa agar memberikan keadilan dan memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatan terdakwa.

"Kami mohon hakim dan jaksa bisa berlaku adil. Keinginan Engeline dan kami supaya keadilan bisa terwujud segera tercapai dan tersangka dihukum seberat beratnya," pungkas Rosidik.

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 01:46 PM.


no new posts