Pemerintah akan memasukkan
formulasi upah buruh ke dalam paket kebijakan ekonomi tahap III. Formulasi baru ini akan memberikan kepastian bagi pengusaha, terutama mengenai besaran kenaikan upah setiap tahun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, paket kebijakan ekonomi tahap III ini rencananya akan diumumkan pada Kamis mendatang. Selain pengaturan upah, pemerintah juga akan menyesuaikan aturan mai pengadaan lahan dan penetapan harga bahan bakar minyak (BBM).
“Jadi ada tiga, tentang pengupahan, pengadaan lahan, dan harga BBM,” kata Darmin usai rapat koordinasi di kantornya, Jakarta, Selasa (6/10) malam.
Darmin menjelaskan variabel yang dituangkan dalam pasal 8 ayat 4 UU Ketenagakerjaan tetap akan masuk sebagai komponen perhitungan upah minimum. Komponen tersebut antara lain kebutuhan hidup layak (KHL), produktivitas, serta tingkat pertumbuhan ekonomi. “Tapi resminya seperti apa akan kami umumkan dalam waktu dekat. Mohon bersabar,” kata dia.
Di kesempatan yang sama Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri belum dapat memberitahu secara detail formulasi dari penetapan upah minimum provinsi (UMP) ini. Namun dia memastikan kebijakan yang diambil terkait UMP ini akan memberikan kepastian kepada pengusaha.
Sumber