Pelaku industri minyak dan gas bumi (migas) mulai menyoroti paket kebijakan yang tengah digodok Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam rangka membangkitkan ekonomi dan industri di dalam negeri. Dalam paket itu, menurut Dewan Direksi Indonesia Petroleum Association (IPA) Sammy Hamzah, ada dua regulasi baru yang akan berdampak negatif terhadap sektor
hulu migas. Kedua kebijakan tersebut yakni regulasi mengenai harga gas bumi dan tata kelola gas.
Dua aturan baru tersebut memang bagian dari 11 regulasi yang disiapkan Kementerian ESDM dan termasuk dalam Paket Kebijakan September I ayng diumumkan pemerintah awal September lalu. Pertama, Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Gas Bumi, yaitu membentuk badan usaha penyangga gas bumi (agregator) untuk menjamin ketersediaan gas bumi di dalam negeri. Kedua, Perpres tentang kebijakan harga gas bumi tertentu dalam kegiatan usaha hulu migas, yaitu menegaskan otoritas pemerintah sebagai kuasa penambangan dalam menetapkan harga gas bumi. Tujuannya untuk menjamin alokasi dan harga gas untuk industri. Di satu sisi, Sammy menilai, dua regulasi itu memang sudah tepat untuk menjamin distribusi gas di dalam negeri. Namun, di sisi lain, akan berdampak negatif pada sektor hulu migas.
Sumber