FAQ |
Calendar |
![]() |
|
News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() ![]() Jakarta - Sebuah tas Hermes seharga Rp 950 juta membawa Devita Friska meringkuk di penjara sembari diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dia didakwa melakukan penipuan dalam jual beli tas para sosialita itu. Bagaimana kronologinya? Berikut hal ikhwal kasus tersebut berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Jumat (28/8/2015): Februari 2013 Margaret membeli tas Hermes tipe Sac Birkin 30 Crocodile Niloticus Himalayan dari Devita Friska. Keduanya sepakat harga tas tersebut Rp 850 juta. Margaret lalu mentransfer uang pembayaran dan Devita menyerahkan tas Hermes itu. Mei 2013 Devita menghubungi Margaret untuk memberitahu ada orang yang tertarik dengan tas yang baru dibelinya. Calon pembeli mau membeli tas itu Rp 100 juta lebih mahal. Margaret lalu tertarik dan menjual kembali tas itu ke Devita. Sebagai uang muka, Devita mentransfer Rp 500 juta dan sisanya akan dibayar jika sang pembeli melunasi pembayaran. Setelah ditunggu berbulan-bulan, Devita tidak kunjung melunasi pembayaran Rp 450 juta. Margaret lalu melaporkan peristiwa ini ke Polda Metro Jaya. 12 Juni 2015 Devita mulai menjalani hidup di balik terali besi. Polda Metro Jaya menahan Devita. 3 Juli 2015 Berkas Devita dilimpahkan ke PN Jakpus. 4 Agustus 2015 Devita menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan jaksa yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Suko Triyono. Devita didakwa dengan pasal penipuan dan penggelapan. 13 Agustus 2015 Sidang kembali digelar dengan agenda mendengarkan pembacaan eksepsi Devita. 18 Agustus 2015 PN Jakpus membacakan putusan sela dengan hasil tetap meneruskan persidangan ke pokok perkara. 25 Agustus 2015 Sidang pokok perkara dengan agenda mendengarkan saksi. Sidang ini masih belum selesai. Rencananya jaksa akan kembali menghadirkan saksi-saksi untuk menjerat Devita pekan depan. (asp/nrl) |
![]() |
|
|