Jakarta - Otto Cornelis Kaligis, terdakwa kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumut, mengingatkan Majelis Hakim soal permohonan pembukaan blokir rekening yang digunakan membayar gaji pegawainya. Permohonan ini kembali diingatkan Kaligis saat sidang hendak ditutup Majelis Hakim.
"Mohon juga nanti akan tertulis, saya mandek kantor, untuk bayar gaji saja," kata Kaligis mengingatkan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/8/2015).
Permohonan pembukaan blokir rekening sebenarnya sudah disampaikan saat Kaligis langsung curhat pada awal sidang.
"Ini kan kantor udah hampir 50 tahun saya nggak ngerti kenapa semua rekening saya diblokir, saya nggak bisa bayar gaji. Ini kok ditutup rekening saya, apa relevansinya? Ini ada 100 orang di belakang. Mohon soal rekening dipertimbangkan, karena saya bukan OTT (tertangkap tangan)," tutur Kaligis mengeluh.
Selain itu, Kaligis meminta Majelis Hakim memberi keleluasaan bagi keluarganya untuk menjenguk di tahanan. "Saya tahanan pengadilan, kalau bisa KUHAP diperhatikan tidak dibatasi 2 jam 2 jam saja dalam dua minggu, apakah bisa melaksanakan KUHAP saja karena pasalnya diawasi. Ini tas saya nggak bisa bawa, hal-hal kecil begini jangan kayaknya kami dipenjara saja sudah sulit kalau untuk kepentingan pembelaan," kata Kaligis.
(fdn/mok)