Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 26th July 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Satu Keluarga Malaysia Diculik Oknum TNI di Bogor



Aldo Fenalosa Polisi, Minggu (26/7/2015), mengungkap tersangka pelaku penculikan warga negara Malaysia di Bogor, Jawa Barat.

Terkait

Seorang warga negara Malaysia berinisial SB (40), yang tinggal di Bogor, Jawa Barat, menjadi korban penculikan oleh sejumlah warga negara Indonesia pada Rabu (15/7/2015) lalu.



Berdasarkan hasil pengusutan polisi, SB yang berprofesi sebagai pengusaha penukaran mata uang asing atau money changer di Singapura diculik atas suruhan rekan bisnisnya yang berkewarganegaraan Singapura, berinisial R.

"Setelah ditelusuri, penculikan terjadi karena bisnis money changer di Singapura. Money changer itu dalam kondisi yang belum menguntungkan. Jadi, Saudara R merasa dirugikan dan minta uang kembali kepada SB," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti, Minggu (26/7/2015).

Komplotan penculik itu, kata Krishna, terdiri dari dua oknum TNI, yaitu S dan RS, beserta 4 warga sipil berinisial FB, YL, AG, dan KR. Mereka terlebih dahulu menculik lima anggota keluarga SB yang berada Indonesia, lalu menggunakan mereka sebagai pancingan untuk menculik SB. Saat berhasil menculik SB, para pelaku meminta uang sebesar Rp 100 miliar sebagai tebusan.

"Pada Kamis, kami sudah mengamankan empat tersangka, tersangka S (oknum militer) sudah dilimpahkan ke pihak terkait (Pomdam Jaya); lalu FB dan YL yang merupakan suami-istri, sangat berperan dalam penculikan, melakukan pengancaman pembunuhan; serta KR yang bertugas untuk memfasilitasi penculikan tersebut," kata Krishna.

Keberadaan oknum TNI berinisial RS dan warga Singapura berinisial R hingga kini masih dilacak oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Atas perbuatan tersebut, ketiga warga sipil yang menjadi anggota komplotan penculik itu terancam hukuman pasal berlapis, yaitu Pasal 328, 333, dan 365 KUHP tentang Penculikan dengan hukuman kurungan penjara hingga 15 tahun.

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 12:04 PM.


no new posts