FAQ |
Calendar |
SEARCH |
Today's Posts |
|
News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
Tunggak Pajak Rp 1,2 Miliar, Bos Perusahaan Tekstil Disandera Ditjen Pajak
Ilustrasi Penjara Jakarta - Ditjen Pajak (DJP) kembali menyandera penunggak pajak dalam jumlah besar yang berinisial TJ, seorang bos perusahaan tekstil untuk keperluan rumah tangga. Ditjen Pajak menilai, tak ada itikad baik dari Wajib Pajak (WP) untuk melunasi tunggakannya sehingga terpaksa dilakukan penyanderaan. Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Banten, Catur Rini Widosari, mengatakan tersangka penunggak pajak adalah Direktur Utama PT TTM yang diketahui menunggak pajak sebesar Rp 1,2 miliar. TJ dan perusahaannya terdaftar sebagai WP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tangerang Barat, Banten. "Penyanderaan ini sifatnya sudah final karena pada upaya hukum sebelumnya, dimana WP mengajukan banding dan peninjauan kembali, telah ditolak. Jadi memang tak ada itikad baik dari WP untuk membayar tunggakannya," katanya di Lapas Salemba, Jakarta, Selasa (30/6). Rini mengatakan, saat ini TJ disandera di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba. Penyanderaan ini dilakukan berdasarkan Surat Izin Penyanderaan dari Menteri Keuangan Nomor SR-1781/MK.03/2015 tanggal 24 Juni 2015. Direktur P2 Humas DJP Mekar Satria Utama menambahkan dengan penahanan ini, artinya segala aktivitas TJ hanya boleh dilakukan di dalam sel dan tidak boleh melakukan komunikasi dengan pihak lain. TJ bisa dibebaskan kembali asal utang pajak dan biaya penagihan telah dilunasi. "Mereka bukan merupakan pelanggar pidana, jadi upaya penyanderaan ini dilakukan untuk memberikan efek jera. Padahal kalau punya tunggakan pajak yang dibayar 2015 sanksinya bisa dihapuskan kok," tutup Satria. |
|
|