Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Lounge

Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 18th June 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Bocah 10 Tahun Dihukum Denda karena Selingkuhi Wanita Bersuami







AP Photo Beginilah suasana sidang Jirga di Pakistan.

Sebuah pengadilan suku atau jirga di sebuah desa di wilayah selatan Pakistan menjatuhkan hukuman denda 7.000 dollar AS atau sekitar Rp 93 juta. Bocah itu dianggap terbukti melakukan perselingkuhan dengan seorang wanita berusia 30-an tahun yang sudah bersuami.

Kepolisian Pakistan mengatakan, peristiwa ini terjadi di desa terpencil, Bakhrani, provinsi Sindh, sekitar 510 kilometer sebelah utara Karachi.

"Bocah berusia 10 tahun itu diketahui memiliki hubungan di luar nikah dengan seorang perempuan dari suku yang berbeda. Hal ini menciptakan kebencian di antara kedua suku," demikian penjelasan seorang polisi lokal yang tak mau namanya disebutkan.

"Insiden ini kemudian dibawa ke sebuah jirga (pengadilan suku) yang kemudian memerintahkan keluarga bocah tersebut membayar denda sebesar 700.000 rupee," lanjut polisi itu.

"Keluarga bocah itu membayar uang muka denda sebesar 50.000 rupee, dan berjanji membayar sisanya dalam waktu tiga bulan untuk pihak yang dirugikan," tambah si polisi.

Kepala kepolisian setempat, Umar Tufail, membenarkan insiden itu, tetapi mengatakan bahwa keputusan dalam jirga itu ilegal dan kini tengah diselidiki.

"Kami mendapatkan laporan bahwa sebuah jirga digelar untuk menyelesaikan perselisihan terkait masalah hubungan di luar nikah. Kami kini menyelidiki peristiwa ini karena menggelar jirga adalah perbuatan ilegal," papar Tufail.

Berdasarkan hukum pidana Pakistan, seorang pria dewasa yang berhubungan seks dengan seorang anak perempuan dianggap melakukan pemerkosaan. Namun, seorang perempuan yang berhubungan seks dengan seorang bocah laki-laki tidak diatur secara hukum.

"Perempuan itu dapat dituntut karena melakukan pelecehan seksual atau perilaku seks tak alami," kata seorang pengacara, Sunds Hoorain.

Jirga biasanya dibentuk dengan anggota para pria tetua yang bertugas untuk menyelesaikan sejumlah masalah. Namun, penyelenggaraan jirga kerap dikritik karena menghasilkan keputusan kontroversial, termasuk memaksa seorang anak perempuan menikah demi mengakhiri perseteruan antar-keluarga.

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 11:56 AM.


no new posts