Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 9th June 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Hukuman Diperberat, Anas Urbaningrum Siapkan PK





Anas Urbaningrum (Antara/Martha H Simanjutak)


Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dari 7 tahun menjadi 14 tahun penjara. Majelis kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme mengabulkan kasasi penuntut umum dengan menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik.
Menanggapi vonis di tingkat kasasi itu, pihak Anas menyatakan bakal mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) atas vonis yang dianggap tidak mencerminkan keadilan itu.
"Yang jelas itu vonis gila, sungguh sangat berat sekali. Jelas majelis hakim tingkat kasasi lebih mengedepankan semangat menghukum dengan meninggalkan semangat untuk mencari keadilan," kata anggota tim penasehat hukum Anas, Handika Honggowongso, kepada SP, di Jakarta, Senin (8/6).
Handika mengatakan, pihaknya telah menyiapkan segala bukti baru (novum) serta dalil-dalil yang kuat untuk menunjukan adanya kekeliruan hakim dalam vonis di tingkat kasasi pada tingkat PK nantinya.
"Pasti akan ada upaya hukum untuk melawan putusan yang gila itu, kami sudah siapkan segala bukti baru dan dalil yang sahih untuk PK," ujarnya.
Dalam putusan yang dilansir dari MA disebutkan, majelis kasasi yang menjatuhkan putusan secara bulat berkeyakinan, Anas telah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 KUHP, Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kasasi Anas sudah diputus, berubah putusannya menjadi 14 tahun. Alasannya terbukti tindak pidana korupsi dan terbukti pencucian uang," kata juru bicara MA Suhadi.
Selain pidana badan yang diperberat, majelis juga menjatuhkan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan bulan kurungan dalam perkara Anas serta membayar uang pengganti mencapai Rp 57 miliar.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI telah mengkorting hukuman Anas dari pidana 8 tahun penjara menjadi 7 tahun. Di tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta mempidana Anas 8 tahun lantaran dinyatakan terbukti korupsi dan melakukan TPPU dalam pengadaan proyek Hambalang.

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 11:51 AM.


no new posts