Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Lounge

Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 8th June 2015
zackysetya's Avatar
zackysetya zackysetya is offline
Member Aktif
 
Join Date: Aug 2013
Posts: 127
Rep Power: 0
zackysetya mempunyai hidup yang Normal
Default Honor Guru Non-PNS Ditanggung APBN

JAKARTA - Tidak ada yang salah dalam ketentuan penentuan honor dan tunjangan profesi bagi guru nonpegawai negeri sipil (PNS) dalam Undang- Undang (UU) 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta UU 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Namun, memang tidak semua guru non-PNS mendapatkan honor dari pemerintah. Pasalnya, hanya guru yang diangkat pemerintah saja yang mendapatkan honor. ”Kalau pemerintah yang angkat pasti dihitung meskipun statusnya bukan PNS, makanya sebutannya honorer. Kalau sekolah swasta yang angkat, kewajiban sekolah yang bayar bukan pemerintah,” ungkap Kasubdit Pengembangan Sistem Pengembangan Sistem Penganggaran pada Ditjen Anggaran Kemenkeu Made AryaWijaya saat memberikan keterangan dalam sidang uji materi UU Dosen dan Guru di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, kemarin.
Arya mengungkapkan, memang ada syarat-syarat yang harus dipenuhi guru non-PNS apabila ingin honornya ditanggung APBN, termasuk tunjangannya. Dalam pengalokasian anggaran, ujarnya, tetap mengacu pada dasar hukum yang ada baik itu undang-undang maupun peraturan pemerintah. Dalam aturannya, pemerintah memang dapat memberikan tunjangan bagi guru honorer yang diangkat pemerintah, pemda, maupun pihak swasta.
Namun, harus ada pengusulan terlebih dulu oleh menteri pendidikan dan kebudayaan (mendikbud) ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar bisa dialokasikan dalam anggaran. ”Hak guru non-PNS ini bentuknya honor per bulan. Apabila bersertifikasi, maka diberikan lagi tunjangan. Namun kalau guru yang berhak dapat tunjangan tapi tidak diusulkan, maka tidak dibayarkan. Jadi dari segi regulasi memungkinkan,” paparnya.
Sekjen Kemendikbud Ainun Naim menyatakan, setiap guru non-PNS berhak mendapatkan penghasilan baik itu gaji dan tunjangan. Hal itu didasarkan pada Pasal 14 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 ayat (1) UU Dosen dan Guru. Hanya, gaji dan tunjangan yang melekat pada guru diberikan berdasarkan kompetensi yang dimiliki. Kompetensi itu diukur melalui sertifikasi.
Karena itu, tunjangan hanya diberikan pada guru non-PNS yang telah memiliki sertifikasi dan statusnya diangkat melalui pemerintah, pemda, maupun swasta. Pengujian UU ini diajukan lima orang guru non-PNS, yakni Fathul Hadie Utsman, Sumilatun, Aripin, Hadi Suwoto, dan Sholehudin.
Mereka mempersoalkan sejumlah pasal dalam UU 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta UU 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.


download kumpulan soal latihan cpns 2015 terlengkap di soalcpns.com

informasi pendaftaran dan penerimaan cpns 2015
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


Terkait
Thread Thread Starter Forum Replies Last Post
Jika Seluruh K2 Diangkat CPNS, Ini Gaji yang Ditanggung APBN zackysetya Lounge 0 14th February 2015 09:09 AM
lowongan guru privat DKI Jakarta, honor tinggi !!! BudiKainpel Service lainnya 0 15th October 2012 11:04 AM
butuh guru privat honor top markotop!!!!! Polcadot Service lainnya 0 15th October 2012 01:14 AM
[SHARE] Jumlah Entreprenuer 0,25% : APBN = 1500 T, kalau 2% : APBN = 15.000 T gan! lumpiabasah Lounge 0 27th May 2012 06:53 PM

 


All times are GMT +7. The time now is 01:43 PM.