Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 7th June 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Ingin Lindungi Perempuan, Wali Kota Banda Aceh Berlakukan Jam Malam








Petugas kebersihan kota disaksikan Plh Walikota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal (kedua kanan), mencium Piala Adipura 2014 kategori kota sedang yang diraih Kota Banda Aceh di Banda Aceh, Sabtu (7/6). Kota Banda Aceh telah tujuh kali menerima penghargaan Adipura dan enam kali diantaranya diraih secara berturut-turut. (Antara/Irwansyah Putra)


Banda Aceh - Wali Kota Banda Aceh Hj Illiza Saaduddin Djamal menegaskan pemberlakuan jam malam bagi perempuan justru untuk melindungi kaum hawa tersebut.
"Pemberlakuan jam malam kepada perempuan sebenarnya lebih kepada kebijakan pemerintah terhadap perlindungan perempuan itu sendiri," kata Illiza di Banda Aceh, Sabtu (6/6).
Wali Kota mengatakan sebuah kebijakan atau aturan yang dikeluarkan pemerintah pastilah didasarkan dari sebuah pertimbangan yang matang.
Kebijakan itu tentu untuk kemaslahatan bagi masyarakat. Ketika ada yang tidak menerimanya, masih ada ruang untuk didiskusikan dan bukan diselesaikan lewat hujat menghujat melalui media sosial.
Wali Kota mengatakan jam malam perempuan tersebut berasal dari instruksi Gubernur Aceh. Dalam instruksinya, jam malam mengatur perempuan tidak boleh keluar berduaan dengan lelaki bukan muhrim di atas pukul 21.00 WIB.
Pemerintah kota menindaklanjuti instruksi tersebut dengan mengevaluasinya. Akhirnya disimpulkan hingga pukul 23.00 WIB. Hal ini untuk memberi ruang bagi perempuan yang bekerja di malam hari, kata dia.
"Banda Aceh merupakan ibu kota provinsi dengan tingkat kesibukannya tinggi. Banyak perempuan bekerja di kafe pasar swalayan dan sebagainya. Dan waktu hingga pukul 23.00 WIB itu sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan," kata dia.
Khusus untuk pekerja perempuan, kata dia, bekerja hingga larut malam seperti di tempat hiburan merupakan bentuk eksploitasi dan merugikan kaum perempuan. Dan kondisi ini membuka ruang terjadinya pelecehan terhadap perempuan.
Oleh karena itu, lanjut dia, Pemerintah Kota Banda Aceh mengingatkan kepada pemilik usaha agar tidak melanggar undang-undang ketenagakerjaan dengan mempekerjakan perempuan lewat pukul 23.00 WIB.
"Bagi yang melanggar ada sanksinya, mulai teguran, pembinaan, hingga pencabutan izin. Pemerintah Kota Banda Aceh akan tegas terkait masalah ini," kata Hj Illiza Saaduddin Djamal.

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 03:31 PM.


no new posts