FAQ |
Calendar |
![]() |
|
News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() ![]() Ketut sebelah kanan dipenjara selama 30 tahun. (Foto: Daily Mirror) MICHIGAN – Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Ketut Pujayasa menyerang dan memerkosa perempuan asal Amerika Serikat (AS). Pria berusia 29 tahun itu pun ditangkap dan dijatuhi hukuman berupa penjara selama 30 tahun. Ketut yang menjadi awak kapal pesiar Holland America Line menyerang perempuan itu karena sakit hati dihina. Kasus ini terjadi pada malam “Valentine Day” 13 Februari 2014. Namun, sidang putusan pengadilan dibacakan kemarin. Dalam persidangan terungkap bahwa selama hampir satu jam Ketut menyerang dan mencekik korban. Ketut lantas memerkosa dan coba melempar korban ke laut dari balkon kapal pesiar. Jaksa pengadilan mengatakan, perempuan AS yang identitasnya dilindungi itu menjadi korban serangan dan “penyalahgunaan” secara brutal. Sedangkan pengacara korban menuturkan, selama 40 menit korban mengalami gigitan di tangan, luka di tulang belakang, dan mengalami trauma akibat cedera di bagian otak. Korban, lanjut pengacara, juga menderita gangguan mental yang serius dan stres usai kejadian tersebut. Sebelum malam kejadian, Ketut mengetuk pintu kamar korban untuk mengantar makanan. Tapi, korban mengucapkan kata-kata yang menyakiti perasaan Ketut. Kala itu korban menyebut Ketut dengan sebutan “son of bi***”. Dalam persidangan, Ketut mengaku bersalah atas tuduhan percobaan pembunuhan dan penyerangan seksual secara brutal. Masih menurut hasil sidang, korban terbangun dalam kondisi setengah telanjang. Dia berhasil melarikan diri dengan menyusuri lorong dengan kabel masih melilit di lehernya. Korban yang berasal dari Michigan, AS, kini menggugat perusahaan kapal pesiar atas tuduhan kelalaian. Korban menuntut ganti rugi hingga ratusan juta dolar AS. Pihak Holland America mengonfirmasi soal gugatan itu kepada Mirror Online. “Kami sangat sedih bahwa peristiwa ini terjadi,” kata pihak perusahaan melalui seorang juru bicara, Jumat (5/6/2015). “Pikiran, doa, dan dukungan kita tetap kepada korban, dan kami berkomitmen untuk resolusi adil atas peristiwa tragis ini. Ini benar bahwa keadilan menang dan pelaku dihukum sesuai (kesalahannya),” lanjut pihak Holland America. Kasus yang menjerat Ketut merupakan kejadian pertama kali dalam sejarah sejak perusahaan kapal pesiar itu berdiri 142 tahun silam. |
![]() |
|
|