Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 5th June 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default JK: Sri Mulyani Dimintai Keterangan, Belum Tentu Bersalah





Sri Mulyani Indrawati (AFP Photo)


Jakarta - Dalam pertemuannya dengan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di kantor Wakil Presiden (Wapres), Jusuf Kalla (JK) mengaku tidak membicarakan rencana kepolisian yang akan memintai keterangan mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI).
Namun, JK mengatakan bahwa pemeriksaan sebagai saksi adalah hal biasa dan tidak membuktikan bahwa orang yang diperiksa tersebut bersalah.
"Saya kira (pemeriksaan) sebatas ingin diketahui, apa itu sebagai saksi atau apa keterangan. Tidak berarti Sri Mulyani itu tersangka, tidak," kata JK, Kamis (4/6).
Oleh karena itu, menurutnya, siapapun bisa dimintai keterangan atau bersaksi. Sebab, dirinya pun beberapa kali memberikan kesaksian di persidangan. Sebut saja, sidang kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan Penyertaan Modal Sementara (PMS) ke Bank Century dan kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sumur Adem, Indramayu.
Seperti diketahui, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor Edison Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Sri Mulyani ditunda sampai Rabu (10/6) pekan depan. Lantaran surat panggilan sebelumnya dikirim ke alamat yang ke Jakarta.
Dalam pemaparannya, Victor mengatakan, pemeriksaan Sri Mulyani merupakan pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi penjualan kondensat yang disebut merugikan negara hingga Rp 2 triliun tersebut.
Kepada Sri Mulyani, ia menjelaskan, penyidik akan menanyakan soal keputusannya menyetujui penunjukan langsung TPPI sebagai pelaksana penjualan kondensat bagian negara saat menjadi Menteri Keuangan.
Penyidik Polri juga akan bertanya tentang surat persetujuan cara pembayaran TPPI yang dikeluarkan oleh Sri Mulyani saat menjadi Menteri Keuangan.
Kasus bermula dari penunjukan langsung PT TPPI oleh BP Migas pada Oktober 2008 terkait penjualan kondensat untuk kurun waktu 2009-2010. Kontrak kerja sama kedua lembaga itu dilakukan pada Maret 2009.
Penunjukan langsung itu menyalahi peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.
Kemudian, penunjukan langsung tersebut juga melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tipikor dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 UU No.15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni RP, HW dan DH. Dari ketiga tersangka, hanya HW yang belum diperiksa penyidik karena berada di Singapura.

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 06:41 AM.


no new posts