Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 4th May 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Catat, Daftar Persyaratan Urus BPKB Hilang atau Rusak





BPKB merupakan bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah.



BPKB.Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan salah satu bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah dan wajib dijaga para pemilik kendaraan. Jika hilang, tentunya akan sangat merepotkan. Namun, bukan berarti dokumen ini tak bisa diganti dengan yang baru.


Proses pengurusan memang bisa rumit dan memakan waktu, apalagi kini ada berbagai syarat dan peraturan baru tentang pengurusan BPKB. Lantas, bagaimana cara pengurusan BPKB yang baru? Berikut, syarat-syaratnya seperti dilansir Humas Mabes Polri dalam akun Facebook resminya:

Persyaratan pengurusan BPKB hilang:

1. Mengisi Formulir Permohonan.
2. Surat Keterangan kehilangan dari polisi + Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
3. Identitas: A. Untuk perorangan: Jatidiri yang sah + satu lembar fotokopi, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai. B. Untuk Badan Hukum: Salinan Akte pendirian + satu lembar fotokopi, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai dan ditandatangani pimpinan, serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan. C. Untuk Instansi Pemerintah: Surat keterangan kepemilikan
BPKB Instansi yang ditandatangani oleh pimpinan dan distempel, atau cap instansi.
4. Surat Pernyataan BPKB hilang yang bubuhi materai dan ditanda-tangani pemilik.
5. Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak dua kali setiap bulannya dengan tenggang waktu penyiaran selama dua bulan melalui media massa cetak lokal, regional dan nasional.
6. Surat Keterangan dari pihak Bank bahwa BPKB tidak dalam status jaminan bank/anggunan, jika di wilayah tersebut terdapat tidak lebih dari dua bank.
7. STNK Asli.
8. Cek Fisik kendaraan bermotor.


12 >>>

Reply With Quote
  #2  
Old 5th May 2015
rumahgadget rumahgadget is offline
Member Aktif
 
Join Date: Apr 2015
Posts: 196
Rep Power: 0
rumahgadget mempunyai hidup yang Normal
Default

Banyak banged persyaratannya.. Ujung2nya ya bakalan dicalo sendiri ma oknum2 orang dalem sendiri.

Spoiler for Berita Unik dan Uptodate, Cekidot!:
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 11:47 PM.


no new posts