Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekjen Kementerian Luar
Negeri, SP sebagai tersangka kasus korupsi. SP diduga menerima suap sekitar US$ 175 ribu.
"KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka yaitu saudara SP. Yang bersangkuta adalah mantan sekjen deplu ketika itu," kata juru bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Senin (21/6/2010).
SP dijerat pasal 12 huruf b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 99 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU nomor 20/2001.
Modus yang digunakan SP itu adalah untuk meloloskan anggaran belanja tambahan (ABT) untuk merenovasi gedung kantor, Wisma Duta Besar, Wisma DCM, dan rumah-rumah dinas KBRi Singapura tahun 2003-2004 .
"Yang bersangkutan diduga menerima sesuatu sekitar USD 175 ribu," tutup Johan
Informasi yang diperoleh detikcom, SP adalah Sudjadnan Parnohadiningrat. Dia Sekjen Deplu tahun 2003-2004 dan mantan Dubes RI untuk Amerika Serikat.
Sebelumnya dalam kasus ini KPK telah menetapkan tersangka mantan Dubes RI untuk Singapura Muhammad Slamet Hidayat.
sumber
http://www.detiknews.com/read/2010/0...sangka-korupsi