Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Lounge

Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 1st April 2015
zenbudhist zenbudhist is offline
Member Aktif
 
Join Date: Apr 2014
Posts: 222
Rep Power: 0
zenbudhist mempunyai hidup yang Normal
Post Jokowi Menaikkan Uang Muka Pembelian Mobil Pejabat



Anggota dewan, hakim agung, dan lembaga negara kini menikmati tambahan uang muka pembelian mobil. Dari sebelumnya Rp116,6 juta ditambahkan menjadi Rp210,8 juta.

Seperti disitat dari setkab.go.id, kebijakan ini dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan pertimbangan harga kendaraan bermotor sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan. (Baca: April Mop, Jokowi Umumkan Pengunduran Diri)

Pada Perpres 68/2010 disebutkan uang muka down payment pembelian kendaraan sebesar Rp116,6 juta, kini aturan itu diubah pada Perpres Nomor 39 Tahun 2015 yang diteken Presiden Jokowi pada 20 Maret 2015.

Adapun Pasal 3 Ayat (3) Perpres 39/2015 itu menyebutkan, alokasi anggaran dalam rangka pemberian fasilitas uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran Lembaga Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 39(B Tahun 2015 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 23 Maret 2015.(Baca: DPR Dapat Makan Siang Gratis dari Garuda)

Pada Perpres 68/2010 disebutkan, pertimbangan untuk pemberian uang muka bagi pembelian kendaraan perorangan adalah untuk menunjang kelancaran tugas sehari-hari para pejabat negara pada lembaga negara.

Sementara pada Pasal 1 Perpres 68/2010 disebutkan, yang dimaksud dengan pejabat negara pada lembaga negara adalah: 1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat; 2. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 3. Hakim Agung Mahkamah Agung; 4. Hakim Mahkamah Konstitusi; 5. Anggota Badan Pemeriksa
Keuangan; dan 6. Anggota Komisi Yudisial.(Baca: DPRD DKI Belum Gajian, Ahok: "Biarin Aja Biar Tahu Rasa")

“Fasilitas uang muka untuk pembelian kendaraan perorangan sebagaimana dimaksud diberikan per periode masa jabatan, dan diterimakan 6 (enam) bulan setelah dilantik,” bunyi Pasal 2 Ayat (2) Perpres No 68/2010 itu. (Baca: 24 Terobosan Jokowi-JK yang Beratkan Rakyat)

Seperti diketahui, ada sejumlah mobil yang disukai para pejabat seperti jenis SUV Toyota Fortuner 2.5G dengan uang muka (25%) Rp126,3 juta, Toyota Fortuner TRD Rp134 juta, Toyota Alphard 2.4 G Rp224,3 juta, Toyota All New Camry 2.5 Rp181,4 juta, Toyota Innova G Lux Rp75,2 juta,
Toyota Innova Diesel V Rp83,5 juta dan Mitsubishi Pajero Sports 2.5 Rp127,8 juta.

Sumber: Merahputih.com

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 07:12 PM.


no new posts