Babak Baru Kisruh Golkar
Jakarta - Kubu Aburizal Bakrie menggugat SK Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol ke PTUN. Mereka yakin hukum akan mengalahkan politik kekuasaan.
"Keputusan Menkum HAM tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik. Karena itu, cukup alasan bagi pengadilan untuk membatalkan keputusan tersebut," kata kuasa hukum kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra, dalam siaran pers, Senin (23/3/2015).
Yusril berharap pengadilan akan bersikap netral, adil dan tidak memihak dalam memeriksa gugatan ini. Yusril menekankan, nuansa politik perkara ini sangat besar, sehingga pengadilan menjadi satu-satunya tempat bersandar bagi pencari keadilan.
"Keputusan Menkum HAM menggunakan logika politik daripada logika hukum. Karena itu harus ada kontrol eksternal dari Pengadilan TUN terhadap keputusan pejabat TUN yang menyalahi hukum, undang-undang, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik," kata Yusril.
"Dengan berbagai argumentasi yang telah kami susun, kami yakin akan memenangkan pertarungan hukum di pengadilan. Hukum harus mengalahkan kekuasaan," pungkasnya.