Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 25th February 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Sarpin: Saya Tanggung Jawab ke Tuhan, Bukan KY!

Hakim Sarpin Rizaldi mengaku akan bertanggung jawab terkait hasil putusan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.

"(Hasil putusan praperadilan) Itu saya pertanggungjawabkan," ujar Sarpin kepada Tribunnews.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2015).
Saat ini, Komisi Yudisial (KY) sudah membentuk panel terhadap laporan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi atas putusan Hakim Sarpin Rizaldi terkait praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Namun, hingga kini, institusi yang dipimpin oleh Suparman Marzuki itu belum menyimpulkan apakah Hakim Sarpin melanggar etika atau tidak.
"Kami sudah tindak lanjuti. Simpulan awal belum ada," kata Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri di kantornya di Jakarta Pusat, Selasa kemarin.
Menanggapi hal itu, Sarpin menegaskan bahwa dirinya enggan menerima apa pun yang menjadi hasil putusan KY.
"Kasih tau bahwa keputusan itu saya buat (dan) saya pertanggungjawabkan kepada Tuhan, demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Saya tidak bertanggung jawab putusan terhadap KY. Bilang sama KY," kata Sarpin.
Ia pun mengaku tidak akan datang bila saja KY memanggil dirinya. "Saya tidak akan datang," katanya. Sekitar pukul 11.00 WIB siang, Sarpin sedang menangani beberapa sidang gugatan kasus perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Hakim Sarpin Rizaldi terancam diberhentikan secara tidak hormat jika terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik hakim.
Hal itu disampaikan oleh anggota panel Komisi Yudisial (KY), Taufiqurrahman Syahuri, saat ditanyai wartawan di kantornya di Jakarta Pusat, Selasa (24/2). "Kalau terbukti melanggar etik besar, ya diberhentikan dengan tidak hormat," kata Taufiq.
Namun, sejauh ini belum ada temuan atas pelanggaran. Semua masih dalam penelaahan laporan dan informasi.
Menurut Taufiq, jika panel menemukan bukti-bukti awal adanya pelanggaran etika hakim, maka hal itu akan segera dibawa ke rapat pleno untuk dirumuskan dan disesuaikan berdasarkan kategori pelanggaran. (Baca: Jika Lakukan Pelanggaran Berat, Hakim Sarpin Rizaldi Terancam Dipecat)
Sementara itu, sanksi yang diberikan tergantung dari jenis pelanggaran, apakah ringan, sedang, atau berat. Bila sudah masuk kategori berat, maka KY akan merekomendasikan pemberhentian ke sidang majelis kehormatan hakim.
"Sanksi itu kalau ada pelanggaran. Terendah sanksi teguran tertulis, kategori sedang itu non-palu, dan tertinggi memberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat," kata Taufiq

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 02:50 PM.


no new posts