Jakarta - Sekjen PBB Ban Ki-Moon meminta Indonesia menghentikan eksekusi mati terhadap para gembong narkoba. Menurut Kementerian Luar Negeri, hukuman mati tidak hanya berlaku di Indonesia.
"Masih banyak negara anggota PBB yang menerapkan hukuman mati sebagai bagian dari hukum positifnya, termasuk negara maju seperti AS," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir melalui pesan singkat, Senin (16/2/2015) malam.
Menurut Arrmanatha, isu hukuman mati masih menjadi isu yang diperdebatkan di antara negara anggota PBB. Hingga saat ini belum ada kesepakatan antara negara anggota.
"International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) Pasal 6 mengatakan hukuman mati dapat dijatuhkan kepada kejahatan berat (most serious crimes) melalui putusan pengadilan yang bersifat tetap," ujar pria yang akrab disapa Tata ini.
Berdasarkan peraturan internasional itu, Indonesia memandang narkoba sebagai kejahatan berat. Hal ini karena narkoba mengancam generasi penerus bangsa.
"Indonesia memandang kejahatan narkoba merupakan kejahatan berat karena secara indiskriminasi telah mengakibatkan jutaan jadi korban dan banyak sekali orang meninggal," ucap Tata.
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan surat perintah pemindahan 2 anggota gembong Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dari LP Kerobokan ke Nusakambangan. Hal itu terkait dengan persiapan eksekusi mati WN Australia itu.
Alhasil, Menlu Australia Julie Bishop dan PM Australia Tonny Abbott meminta eksekusi mati itu dibatalkan. Bahkan Bishop menyatakan warganya bisa saja memboikot wisata Indonesia apabila Andrew-Myuran benar-benar dieksekusi.