Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 14th February 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 50
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Ini Faktor yang Bikin KPK Yakin Bisa Menangkan Praperadilan Budi Gunawan

Kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi, Catharina Muliana Girsang.

Kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Catharina Mulia Girsang optimistis gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan ditolak. Dari sidang yang sudah berlangsung selama sepekan ini, Catharina melihat beberapa faktor yang membuat dia yakin KPK akan memenangkan perkara ini.

"Pertama, soal kolektif kolegial pimpinan KPK tak harus lima orang," kata Catharina seusai sidang, Jumat (13/2/2015).

Menurut dia, saksi yang dihadirkan KPK sudah cukup menguatkan bahwa penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka tak harus diputuskan oleh lima orang pimpinan. Sementara itu, argumentasi yang diajukan saksi Budi Gunawan tak cukup kuat.

"Kedua, soal penetapan tersangka yang tidak cukup bukti," lanjut Catharina.

Menurut Catharina, saksi fakta yang dihadirkan, yakni penyidik KPK Iguh Sipurba, sudah menjelaskan bahwa KPK memiliki bukti yang kuat. Sejumlah saksi ahli juga sudah menjelaskan bahwa bukti tersebut tidak bisa diungkapkan di praperadilan.

"Ketiga, mengenai tersangka yang merasa tidak pernah dipanggil sebelumnya," ujar dia.

Catharina mengaku puas dengan penjelasan beberapa saksi ahli yang dihadirkan bahwa penetapan tersangka memang tak harus didahului dengan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. "Terakhir, mengenai LHA (laporan hasil analisis) kekayaan yang kita gunakan itu berbeda dengan Polri," ujarnya.

Ia mengatakan, LHA yang digunakan Polri untuk mengusut transaksi mencurigakan pejabat Polri ini adalah LHA dari PPATK tahun 2003. Adapun KPK menggunakan LHA tahun 2009. Terkait hal ini, KPK sudah menyediakan bukti tambahan.

"Kita menyerahkan satu rekaman video. RDP PPATK dengan Komisi III, yang menjelaskan kalau LHA berbeda," ujarnya.

Sidang putusan praperadilan rencananya akan digelar pada Senin (16/2/2015) mendatang. Sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB. Putusan ini akan menentukan sah atau tidaknya penetapan Budi sebagai tersangka.
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


Terkait
Thread Thread Starter Forum Replies Last Post
Dituduh Atur Praperadilan Budi Gunawan, Menteri Yasonna Membantah Sambil Bersumpah Gusnan News 0 13th February 2015 05:08 AM
Melebar, Saksi Budi Gunawan Mengungkit Kasus Lain yang Sudutkan KPK Gusnan News 0 10th February 2015 05:55 PM
Oegroseno: Budi Gunawan dan Budi Waseso Penyakit Polri, Pecat Saja! Gusnan Nasional 0 24th January 2015 04:15 AM
KPK Anggap Gugatan Praperadilan Budi Gunawan ke PN Jaksel Salah Kaprah Gusnan Nasional 0 21st January 2015 07:35 PM
Jokowi Tunjuk Budi Gunawan dan 10 Hakikat Politik yang Awam Tak Paham Gusnan Nasional 1 12th January 2015 09:44 PM

 


All times are GMT +7. The time now is 10:31 AM.