Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 9th January 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 50
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Bunuh Polisi yang Menilangnya, Lelaki Ini Dihukum 12 Tahun Penjara






Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Tanrang (42). Sebab Tanrang membunuh Brigadir Polisi M Ridwan karena ditilang.

Kasus bermula saat Tanrang mengendarai sepeda motor Suzuki Thunder pad 26 Juni 2014 petang. Ikut membonceng di sepeda motor itu Sakaria yang tidak mengenakan helm. Saat melintas di depan pospol di Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang, Tanrang dihentikan oleh Brigpol M Ridwan. Bukannya menunjukkan SIM dan STNK, Tanrang malah menyerang dan memukul Brigpol M Ridwan hingga jatuh. Melihat polisi berseragam itu tersungkur, Tanrang malah semakin menjadi-jadi dan tidak mereda emosinya.

Ia mengambil badik yang diselipkan di pinggangnya dan menusukkan ke punggung Brigpol M Ridwan dua kali. Mendapati hal ini, Tanrang lalu melarikan diri dan anggota polisi langsung yang melihat kejadian itu langsung mengejar Tanrang. Setelah terjadi kejar-kejaran, Tanrang dibekuk. Adapun nyawa Brigpol M Ridwan tidak tertolong saat dilariakan ke rumah sakit.

"Saat kejadian saya sedang melintas dan melihat Tanrang lari. Langsung saya kejar. Karena ia membawa badik yang terhunus, saya mengacungkan senjata api ke arah Tanrang. Lalu Tanrang membuang badiknya," kata saksi mata Brigpol Eko Prabowo sebagaimana tertuang dalam putusan PN Pinrang yang dilansir website MA, Jumat (9/1/2015).

Atas perbuatan itu, Tanrang digelandang ke Mapolres Pinrang dan dimejahijaukan.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun penjara," putus majelis hakim yang diketuai Fitriah Ade Maya dengan anggota M Firman Akbar dan Divo Ardianto.

Tanrang terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan. Hukuman ini 3 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa. Alasan lamanya hukuman ini karena keluarga pelaku sudah meminta maaf dan memberikan santunan kepada korban dan keluarga korban sudah memaafkan perbuatan pelaku.

"Telah terjadi perdamaian antara keluarga korban dan terdakwa," ujar majelis dalam putusan yang diketok pada 9 Desember 2014 lalu.
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


Terkait
Thread Thread Starter Forum Replies Last Post
Mantan Tentara Guatemala Dihukum 6.060 Tahun Penjara ps3black Lounge 0 27th May 2012 06:54 PM
Awas, Konsumen Tas KW Bisa Dihukum 7 Tahun Penjara kikigrim Nasional 0 30th April 2012 10:49 PM
Bunuh 76 Orang, Breivik Hanya Terancam Hukuman 21 Tahun Penjara Reporter Internasional 15 7th November 2011 11:18 AM
...Polisi Mabuk Bunuh Teman Divonis Delapan Tahun Penjara... reputation Nasional 2 7th January 2011 07:14 PM

 


All times are GMT +7. The time now is 04:28 AM.