FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini. |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() ![]() Dikutip KompasTekno dari TorrentFreak, Rabu (7/1/2014), para pemegang hak cipta meminta Google menghapus ratusan juta situs pembajak dari mesin pencarinya. Total ada 345.169.134 situs yang diduga melanggar hak cipta. Mereka berharap penghapusan situs itu akan mencegahnya kehilangan pelanggan potensial. Jumlah tersebut ditemukan TorrentFreak melalui laporan mingguan Google. Mayoritas laporan pelanggaran hak cipta itu direspon positif. Raksasa internet itu menghapus link yang dilaporkan sehingga tidak muncul dalam daftar hasil pencariannya. Namun, ada juga situs-situs tertentu yang tautannya tidak dihapus oleh raksasa internet ini. Alasannya adalah situs yang dilaporkan tampak tidak melanggar atau sudah pernah dihapus sebelumnya. Situs-situs yang paling banyak dilaporkan adalah 4shared.com, rapidgator.net serta uploaded.net. Masing-masing situs tersebut memiliki lebih dari 5 juta URL yang dilaporkan. Pilihan yang Legal Para pemilik hak cipta sudah sering memprotes Google terkait link menuju konten bajakan. Mereka berpendapat raksasa internet itu harus ikut bertanggung jawab. Google menjawab kritik tersebut dengan perubahan pada algoritma mesin pencarinya. Mereka memberlakukan sistem hukuman untuk situs yang URL-nya dilaporkan melanggar hak cipta. Hukuman itu adalah menurunkan peringkat situs tersebut sehingga tidak muncul dalam hasil pencarian. Namun Google menggarisbawahi satu pesan. Para pemilik hak cipta mestinya bisa berperan lebih banyak. Misalnya dengan mempermudah akses menuju konten yang legal. “Kombinasi yang tepat antara harga, kemudahan serta ketersediaan bisa mengurangi pembajakan yang terjadi. Bahkan lebih ampuh ketimbang memaksakan (penghapusan),” tulis Google dalam keterangan resminya. |
![]() |
|
|