Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 25th December 2014
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 50
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Kejaksaan Agung Gagal Eksekusi Mati 4 Gembong Narkoba Tahun Ini


Achmad Rafiq/Tribunnews.com
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Tony Spontana.



Kejaksaan Agung belum bisa melaksanakan eksekusi mati terhadap empat dari enam terpidana mati pada 2014 ini.


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana menyampaikan, dua terpidana mati kasus narkoba asal Lapas Batam, Kepulauan Riau, PL dan AH, belum bisa dieksekusi karena baru saja mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 15 Desember 2014.
"Sehingga bisa dipastikan, dua terpidana mati atas nama AH dan PL tidak bisa dilaksanakan tahun ini," kata Tony di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2014).
Sidang perdana atas permohonan PK kedua terpidana mati gembong narkoba itu baru akan dilaksanakan pada 6 Januari 2015.
Sementara, dua terpidana mati kasus narkoba lainnya yang belum bisa dieksekusi pada tahun ini adalah ND, warga negara Malawi yang ditahan di Lapas Nusakambangan dan MACM, warga negara Brasil, yang ditahan di Lapas Tangerang, Banten.
Alasannya, karena jaksa eksekutor masih menyelesaikan tahap akhir berupa pemberitahuan rencana eksekusi mati ke pemerintah negara asal kedua terpidana tersebut.
Sebelumnya, kejaksaan berencana melaksanakan eksekusi terhadap enam terpidana mati yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht) hingga pengajuan PK dan grasinya yang telah ditolak, sebelumnya pergantian tahun 2014 ini.
Mereka terdiri dari empat terpidana kasus narkoba, yakni AH, PL, ND MACM dan dua terpidana kasus pembunuhan berencana, yakni GS dan TJ.
Belum bisanya kejaksaan melaksanakan eksekusi terhadap keempat terpidana mati kendati permohonan PK dan grasi sudah ditolak, karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan terpidana mengajukan PK terhadap perkaranya ke Mahkamah Agung (MA) lebih dari satu kali.
Sejauh ini, pihak kejaksaan hanya bisa memastikan akan melaksanakan eksekusi terhadap dua terpidana mati kasus pembunuhan berencana yang ditahan di Lapas Narkotika, Pulau Nusakambangan, yakni GS dan TJ, sebelum berakhirnya tahun 2014. Sebab, keduanya tidak mengajukan PK lanjutan.
Kedua terpidana mati tersebut akan dieksekusi di salah satu titik Pulau Nusakambangan.
Tony tidak setuju jika penundaan pelaksanaan eksekusi mati keempat terpidana mati kasus narkoba tersebut disebut sebagai pembatalan.
"Sampai hari ini masih ada enam terpidana yang dijadwalkan dieksekusi bulan ini," kata dia.
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


Terkait
Thread Thread Starter Forum Replies Last Post
Biaya Penanganan Korupsi di Kejaksaan Agung dan KPK Setara di Tahun 2013 kikigrim Nasional 0 27th December 2012 08:37 AM
Hakim Agung Mengundurkan Diri Terkait Vonis Gembong Narkoba Chandra_Dewi Nasional 3 16th November 2012 01:37 PM
Kejaksaan Agung Belum Bisa Eksekusi Prita librilz Nasional 0 11th July 2011 05:07 PM
ICW Anggap Kejaksaan Agung Gagal Awasi Jaksa atheis Nasional 1 13th February 2011 06:18 PM
Gembong Narkoba Mexico,,, Mooncrown Lounge 0 23rd January 2011 03:56 PM

 


All times are GMT +7. The time now is 03:09 AM.